Kesaksian Matheus dan Adi Tak Konsisten, Kuasa Hukum Juliari: Cara Agar Tak Dihukum
Kamis, 18 Maret 2021 - 22:25 WIB
loading...
Tim kuasa hukum terdakwa mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menilai sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 memberikan keterangan yang berubah-ubah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) Maqdir Ismail menilai sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Menurut Maqdir, pernyataan saksi Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) tentang adanya arahan dari menteri dianggap sengaja membangun narasi menyesatkan. Hal itu seolah-olah menyiratkan bahwa mantan menteri Juliari P Batubara adalah aktor utama dan bermain sendirian dalam kasus korupsi tersebut. Baca juga: Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Delapan Saksi dari Pihak Swasta
"Kesan yang hendak ditampikan oleh Adi dan Matheus bahwa mereka melakukan tindakan menerima hadiah atau janji karena jalankan perintah menteri. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada arahan menteri untuk menerima hadiah dan janji, tetapi arahan menteri agar keduanya menjalankan tugas mereka secara baik sesuai dengan aturan," kata Maqdir Kamis (18/3/2021). Baca juga: Usai Diperiksa KPK 7 Jam, Politikus PDIP Ihsan Yunus Irit Bicara
Bahkan Maqdir menilai pernyataan Adi dan Matheus hanya ingin mengaburkan dari tanggung jawab hukum yang menjerat keduanya. "Pernyataan adanya pengarahan menteri, menurut hemat saya sengaja disampaikan sebagai alibi agar mereka tidak dihukum atau kalau dihukum mendapat hukuman yang ringan," kata Maqdir.
Maqdir juga mengaku heran kliennya selalu disangkutpautkan dalam perkara terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HVS). Padahal perkara dengan Ardian dan Harry adalah karena keduanya memberikan hadiah atau janji kepada Adi dan Matheus.
Secara keseluruhan HVS memberikan uang adalah sebasar Rp1.280.000.000 kepada Adi dan Matheus. Sedangan AIM memberikan uang komitmen fee seluruhnya sebesar Rp1.950.000.000 kepada Adi dan Matheus.
"Hal patut disesalkan bahwa dalam Dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa Juliari menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian surat sakwaan mengenai cara dan tempat Juliari menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perakara dari klien kami Juliari," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, pernyataan saksi Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) tentang adanya arahan dari menteri dianggap sengaja membangun narasi menyesatkan. Hal itu seolah-olah menyiratkan bahwa mantan menteri Juliari P Batubara adalah aktor utama dan bermain sendirian dalam kasus korupsi tersebut. Baca juga: Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Delapan Saksi dari Pihak Swasta
"Kesan yang hendak ditampikan oleh Adi dan Matheus bahwa mereka melakukan tindakan menerima hadiah atau janji karena jalankan perintah menteri. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada arahan menteri untuk menerima hadiah dan janji, tetapi arahan menteri agar keduanya menjalankan tugas mereka secara baik sesuai dengan aturan," kata Maqdir Kamis (18/3/2021). Baca juga: Usai Diperiksa KPK 7 Jam, Politikus PDIP Ihsan Yunus Irit Bicara
Bahkan Maqdir menilai pernyataan Adi dan Matheus hanya ingin mengaburkan dari tanggung jawab hukum yang menjerat keduanya. "Pernyataan adanya pengarahan menteri, menurut hemat saya sengaja disampaikan sebagai alibi agar mereka tidak dihukum atau kalau dihukum mendapat hukuman yang ringan," kata Maqdir.
Maqdir juga mengaku heran kliennya selalu disangkutpautkan dalam perkara terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HVS). Padahal perkara dengan Ardian dan Harry adalah karena keduanya memberikan hadiah atau janji kepada Adi dan Matheus.
Secara keseluruhan HVS memberikan uang adalah sebasar Rp1.280.000.000 kepada Adi dan Matheus. Sedangan AIM memberikan uang komitmen fee seluruhnya sebesar Rp1.950.000.000 kepada Adi dan Matheus.
"Hal patut disesalkan bahwa dalam Dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa Juliari menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian surat sakwaan mengenai cara dan tempat Juliari menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perakara dari klien kami Juliari," kata Maqdir.
Lihat Juga :