Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Delapan Saksi dari Pihak Swasta

Kamis, 18 Maret 2021 - 11:14 WIB
loading...
Usut Kasus Suap Bansos...
Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang dari pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang dari pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Mereka yakni Budi Pranoto, Eki, Edwin, Yogi, Samsul, David, Wempy, dan Rento. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial Covid-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)