Edhy Prabowo Nafkahi Istri Rp50 Juta Tiap Bulan, JPU Pertanyakan Sumbernya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi mengaku mendapatkan nafkah dari suaminya, Edhy Prabowo sebesar Rp50 juta setiap bulannya. Uang sebesar Rp50 juta itu diterima Iis ketika Edhy Prabowo masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Demikian diakui Iis Rosita Dewi saat dikonfirmasi oleh salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih lobster, hari ini. Dalam persidangan ini, Iis bersaksi untuk terdakwa Suharjito.
"Sekitar Rp50 juta," singkat Iis menjawab pertanyaan Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Jaksa heran dengan nafkah sebesar Rp50 juta yang diberikan Edhy untuk istrinya, Iis Rosita Dewi setiap bulannya. Jaksa kemudian mendalami sumber uang yang didapat Edhy Prabowo ke Iis Rosita.
Jaksa pun mencecar Iis Rosita ihwal uang Edhy Prabowo yang dikelola oleh sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin. Jaksa menelisik penghasilan lain Edhy Prabowo di luar gajinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Amiril mengelola uang Pak Edhy, yang dikelola itu uang apa? Uang Rp50 juta ini kan gaji, penghasilan lain. Ada penghasilan lain Pak Edhy saat jadi menteri?" tanya jaksa kepada Iis.
"Saya enggak tahu," timpal Iis menjawab pertanyaan Jaksa.
Iis menyatakan menerima uang dari Edhy Prabowo dalam bentuk tunai maupun transfer. Ia pun mengakui pernah menerima uang dari Edhy Prabowo lewat Amiril Mukminin.
"Pastinya pernah. Tapi kapannya saya tidak ingat. Yang pasti itu sesuai perintah Pak Edhy dan biasanya Pak Edhy memberitahukan saya, misal: 'Mah, nanti Amiril ngirim uang'," tutur Iis.
Ia menyatakan sejumlah uang yang diterima dari Edhy sempat dibelanjakan sejumlah barang mewah berupa syal, tas hingga jam tangan saat berada di Amerika Serikat.
Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.
Demikian diakui Iis Rosita Dewi saat dikonfirmasi oleh salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih lobster, hari ini. Dalam persidangan ini, Iis bersaksi untuk terdakwa Suharjito.
"Sekitar Rp50 juta," singkat Iis menjawab pertanyaan Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Jaksa heran dengan nafkah sebesar Rp50 juta yang diberikan Edhy untuk istrinya, Iis Rosita Dewi setiap bulannya. Jaksa kemudian mendalami sumber uang yang didapat Edhy Prabowo ke Iis Rosita.
Jaksa pun mencecar Iis Rosita ihwal uang Edhy Prabowo yang dikelola oleh sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin. Jaksa menelisik penghasilan lain Edhy Prabowo di luar gajinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Amiril mengelola uang Pak Edhy, yang dikelola itu uang apa? Uang Rp50 juta ini kan gaji, penghasilan lain. Ada penghasilan lain Pak Edhy saat jadi menteri?" tanya jaksa kepada Iis.
"Saya enggak tahu," timpal Iis menjawab pertanyaan Jaksa.
Iis menyatakan menerima uang dari Edhy Prabowo dalam bentuk tunai maupun transfer. Ia pun mengakui pernah menerima uang dari Edhy Prabowo lewat Amiril Mukminin.
"Pastinya pernah. Tapi kapannya saya tidak ingat. Yang pasti itu sesuai perintah Pak Edhy dan biasanya Pak Edhy memberitahukan saya, misal: 'Mah, nanti Amiril ngirim uang'," tutur Iis.
Ia menyatakan sejumlah uang yang diterima dari Edhy sempat dibelanjakan sejumlah barang mewah berupa syal, tas hingga jam tangan saat berada di Amerika Serikat.
Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.
(kri)