Sidang Kasus Benih Lobster, KPK Panggil Edhy Prabowo dan Istri sebagai Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo serta istrinya yang merupakan anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi, pada sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening (benur) lobster, hari ini.
Kemudian, salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Andhika Anjaresta; Staf Andhika Anjaresta, Dwi Kusuma Wijaya; Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan; serta Staf Menteri Kelautan dan Perikanan, Ahmad Syaihul Anam. Mereka akan bersaksi untuk terdakwa Suharjito.
"Ya itu saksi sidang untuk terdakwa Suharjito, Rabu tanggal 17 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (17/3/2021).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekira pukul 10.00 WIB. Edhy Prabowo kemungkinan besar akan bersaksi secara virtual dari Gedung KPK karena masih menjalani masa penahanan serta untuk mencegah penyebaran virus Corona. Sementara saksi lainnya akan dihadirkan secara langsung.
Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.
Kemudian, salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Andhika Anjaresta; Staf Andhika Anjaresta, Dwi Kusuma Wijaya; Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan; serta Staf Menteri Kelautan dan Perikanan, Ahmad Syaihul Anam. Mereka akan bersaksi untuk terdakwa Suharjito.
"Ya itu saksi sidang untuk terdakwa Suharjito, Rabu tanggal 17 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (17/3/2021).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekira pukul 10.00 WIB. Edhy Prabowo kemungkinan besar akan bersaksi secara virtual dari Gedung KPK karena masih menjalani masa penahanan serta untuk mencegah penyebaran virus Corona. Sementara saksi lainnya akan dihadirkan secara langsung.
Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.
(maf)