Eksistensi Polisi Siber Harus Ditopang UU ITE yang Lebih Demokratis
Senin, 15 Maret 2021 - 11:51 WIB
loading...
A
A
A
"Sayangnya, perubahan UU ITE tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 ini. Padahal, kalau perubahan UU ITE dilakukan tahun ini dengan mengakomodasi berbagai catatan dari publik, keberadaan polisi siber akan lebih memiliki makna," sebut Ferdian.Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Jangan Terpancing Wacana Jabatan Presiden 3 Periode
Sementara menurut CEO One Click Democracy (OCD) Irwan Saputra, masih terdapat sentimen negatif dimasyarakat mengenai keberadaan polisi siber, penyebabnya adalah adanya persepsi ancaman yang membuat masyarakat merasa di mata-matai dengan aktivitasnya di dunia maya, adanya korban UU ITE yang terkena pasal karet, diperkeruh dan dipengaruhi oleh buzzer, serta kurangnya sosialisasi dan edukasi ke masyarakat dengan adanya tim siber itu sendiri.
“Dari segi image, mengubah tampilan dengan image yang lebih humanis. Dari segi regulasi, ikuti aturan main yang telah diterbitkan Kapolri, SE/2/11/2021. Dari segi komunikasi, ciptakan komunikasi terbuka, yang asyik dan mudah dipahami oleh semua kalangan. Dan yang terakir dari segi edukasi, edukasilah masyarakat lebih utama daripada menertibkan dan menghukum,” tutur Irwan.
Di bagian akhir diskusi, Ketua umum Fokdem, Achmad Dzulfadli berharap webinar ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang polisi siber serta kesadaran dalam bemedia sosial yang baik dan aman.
Sementara menurut CEO One Click Democracy (OCD) Irwan Saputra, masih terdapat sentimen negatif dimasyarakat mengenai keberadaan polisi siber, penyebabnya adalah adanya persepsi ancaman yang membuat masyarakat merasa di mata-matai dengan aktivitasnya di dunia maya, adanya korban UU ITE yang terkena pasal karet, diperkeruh dan dipengaruhi oleh buzzer, serta kurangnya sosialisasi dan edukasi ke masyarakat dengan adanya tim siber itu sendiri.
“Dari segi image, mengubah tampilan dengan image yang lebih humanis. Dari segi regulasi, ikuti aturan main yang telah diterbitkan Kapolri, SE/2/11/2021. Dari segi komunikasi, ciptakan komunikasi terbuka, yang asyik dan mudah dipahami oleh semua kalangan. Dan yang terakir dari segi edukasi, edukasilah masyarakat lebih utama daripada menertibkan dan menghukum,” tutur Irwan.
Di bagian akhir diskusi, Ketua umum Fokdem, Achmad Dzulfadli berharap webinar ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang polisi siber serta kesadaran dalam bemedia sosial yang baik dan aman.
(dam)
Lihat Juga :