Eksistensi Polisi Siber Harus Ditopang UU ITE yang Lebih Demokratis
Senin, 15 Maret 2021 - 11:51 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Direktur Ekesekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai Polisi Siber yang keberadaannya berdasar pada SE Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, mengedepankan sisi preventif daripada penindakan.
"Saya melihat ada perubahan pola dari SE era Kapolri Badrodin tahun 2015 yang cenderung kuat sisi penindakan dengan SE Kapolri baru tahun 2021 yang mengedepankan sisi pencegahan," katanya.Baca juga: Kunjungi Kediaman Jusuf Kalla, AHY Bahas Hal Ini
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menilai selama ini berbagai aturan mengenai siber cenderung melakukan pendekatan jalan pintas berupa penindakan kepada masyarakat.
"Padahal ada sisi edukasi literasi yang jauh lebih penting di ranah siber ini. Apalagi perkembangan pengguna internet di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat," tutur Ferdian.
Karena itu, Ferdian menyebutkan keberadaan polisi siber akan lebih komprehensif bila terdapat perubahan UU ITE yang banyak mendapat kritik dari publik.
"Saya melihat ada perubahan pola dari SE era Kapolri Badrodin tahun 2015 yang cenderung kuat sisi penindakan dengan SE Kapolri baru tahun 2021 yang mengedepankan sisi pencegahan," katanya.Baca juga: Kunjungi Kediaman Jusuf Kalla, AHY Bahas Hal Ini
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menilai selama ini berbagai aturan mengenai siber cenderung melakukan pendekatan jalan pintas berupa penindakan kepada masyarakat.
"Padahal ada sisi edukasi literasi yang jauh lebih penting di ranah siber ini. Apalagi perkembangan pengguna internet di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat," tutur Ferdian.
Karena itu, Ferdian menyebutkan keberadaan polisi siber akan lebih komprehensif bila terdapat perubahan UU ITE yang banyak mendapat kritik dari publik.
Lihat Juga :