Eksistensi Polisi Siber Harus Ditopang UU ITE yang Lebih Demokratis

Senin, 15 Maret 2021 - 11:51 WIB
loading...
Eksistensi Polisi Siber...
Direktur Ekesekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Keberadaan polisi siber dinilai positif untuk menyehatkan ruang digital. Namun, kerja polisi siber harus ditopang dengan aturan hukum yang lebih demokratis berupa perubahan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut mencuat dalam webinar bertajuk Urgensi Polisi Siber dalam Demokrasi Indonesia yang digelar Forum Konstitusi dan Demokrasi (Fokdem), Jumat 12 Maret 2021.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Heru Widodo mengatakan keberadaan polisi siber harus ditopang dengan aturan hukum yag lebih adaptif dengan perkembangan saat ini.

"UU ITE masih sangat lemah dalam melindungi data pribadi, sehingga masih memungkinkan akun di media sosial untuk diretas. Maka untuk menghindari hal tersebut, UU ITE sangat perlu direvisi," tutur Heru.

Menurut dia, keberadaan polisi siber penting untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat agar tidak melanggar hukum saat berselancar di dunia maya. "Saya kira, polisi siber memiliki nilai penting untuk memproteksi masyarakat terjerat UU ITE," katanya.

Sementara itu, Direktur Ekesekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai Polisi Siber yang keberadaannya berdasar pada SE Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, mengedepankan sisi preventif daripada penindakan.

"Saya melihat ada perubahan pola dari SE era Kapolri Badrodin tahun 2015 yang cenderung kuat sisi penindakan dengan SE Kapolri baru tahun 2021 yang mengedepankan sisi pencegahan," katanya.Baca juga: Kunjungi Kediaman Jusuf Kalla, AHY Bahas Hal Ini

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menilai selama ini berbagai aturan mengenai siber cenderung melakukan pendekatan jalan pintas berupa penindakan kepada masyarakat.

"Padahal ada sisi edukasi literasi yang jauh lebih penting di ranah siber ini. Apalagi perkembangan pengguna internet di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat," tutur Ferdian.

Karena itu, Ferdian menyebutkan keberadaan polisi siber akan lebih komprehensif bila terdapat perubahan UU ITE yang banyak mendapat kritik dari publik.

"Sayangnya, perubahan UU ITE tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 ini. Padahal, kalau perubahan UU ITE dilakukan tahun ini dengan mengakomodasi berbagai catatan dari publik, keberadaan polisi siber akan lebih memiliki makna," sebut Ferdian.Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Jangan Terpancing Wacana Jabatan Presiden 3 Periode

Sementara menurut CEO One Click Democracy (OCD) Irwan Saputra, masih terdapat sentimen negatif dimasyarakat mengenai keberadaan polisi siber, penyebabnya adalah adanya persepsi ancaman yang membuat masyarakat merasa di mata-matai dengan aktivitasnya di dunia maya, adanya korban UU ITE yang terkena pasal karet, diperkeruh dan dipengaruhi oleh buzzer, serta kurangnya sosialisasi dan edukasi ke masyarakat dengan adanya tim siber itu sendiri.

“Dari segi image, mengubah tampilan dengan image yang lebih humanis. Dari segi regulasi, ikuti aturan main yang telah diterbitkan Kapolri, SE/2/11/2021. Dari segi komunikasi, ciptakan komunikasi terbuka, yang asyik dan mudah dipahami oleh semua kalangan. Dan yang terakir dari segi edukasi, edukasilah masyarakat lebih utama daripada menertibkan dan menghukum,” tutur Irwan.

Di bagian akhir diskusi, Ketua umum Fokdem, Achmad Dzulfadli berharap webinar ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang polisi siber serta kesadaran dalam bemedia sosial yang baik dan aman.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
UU ITE Tak Melemah,...
UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Rekomendasi
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved