Revisi UU Pemilu Batal, Burhanuddin Soroti Legitimasti Plt Kepala Daerah

Sabtu, 13 Maret 2021 - 13:43 WIB
loading...
Revisi UU Pemilu Batal,...
UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sudah diputuskan bersama kini menjadi isu krusial setelah DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengeluarkan Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyatakan, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang sudah diputuskan bersama kini menjadi isu krusial setelah DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengeluarkan Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021.

Hal itu dikatakan Burhanuddin dalam Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu' secara virtual, Sabtu (13/2/2021). Menurutnya, hal ini juga layak diajukan kepada DPR dan pemerintah mengapa pada pembahasan UU tersebut tidak muncul pertanyaan-pertanyaan yang sekarang diramaikan oleh publik.

Menurut Burhan, sapaan akrabnya, perdebatan yang muncul pada saat itu, lebih banyak terkait dengan hubungan soal presidential threshold dan parlementary theshold. Sehingga, sekarang patut dipertanyakan soal kualitas legislasi karena tidak melibatkan hal-hal yang kemudian ternyata menimbulkan persoalan atau pertanyaan yang sekarang muncul.

Baca juga: Permasalahan Akan Muncul dengan Keluarnya Revisi UU Pemilu dari Prolegnas

"Jadi pertanyaan saya, terkait dengan desain keserentakan 2024 itu bukan masalah teknis. Jadi teksnis misalnya apakah mungkin kita melakukan pemilu dalam waktu setahun ada sekian pemilu yang dilaksanakan, mulai dari pileg pilpres kemudian kalau tidak masuk 50% pilres bisa masuk putaran kedua, kemudian pikada serentak di waktu sama di bulan november 2024. Itu argumen teknis kita bisa diskusi," katanya.

"Makanya mereka yang menjadi ptugas KPPS misalnya syaratnya di bawah 45 tahun formulirnya bisa dikurangi, itu semua argumen teknis," imbuh Analis Politik asal UIN Jakarta itu.

Lebih lanjut Burhan mengatakan, pertanyaan yang paling mendasar adalah soal pelaksanaan Pilkada yang harus di bawah 2024 dalam pemilu desain pemilu serentak. Burhan kemudian menyampaikan tiga argumen yang harus dijawab oleh pemangku kepentingan. Pertama, soal legitimasi penjabat (Plt) kepala daerah. Sebab, jika Pilkada harus dilaksanakan pada 2024, maka sesuai UU Penjabat Gubernur akan ditunjuk oleh presiden, dan penjabat wali kota dan bupati ditunjuk oleh Mendagri.

Baca juga: RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?

"Kalau misalnya pilkada ditarik 2024 itu ada 270 lebih penjabat (plt) yang kita tahu mereka tidak punya legitimasi karena tidak dipilih secara langsung oleh rakyat. Nah bagaimana mungkin kita memberikan mandat kepada penjabat apalagi dalam waktu 2 tahun sampai 2024, sementara mereka bukan penjabat by election, mereka penjabat by selection, itu problem demokrasi karena bagaimana pun kita memberi kewenangan kepada orang, orang tidak memberi hak untuk mengatur kita padahal ratusan penjabat tadi tidak dipilih oleh rakyat," ujarnya.

Burhan melihat, masalah ini tidak dipikirkan pada saat pembuatan UU 2016, termasuk partai-partai oposisi yang tak terdengar suaranya terhadap isu tersebut. "Nah bagaimana dengan penjabat yang dipilih oleh presiden atau menteri yang punya kewenanganan selama sekian tahun pada pilkda 2024. Padahal menurut saya Plt tidak punya kewenangan yang signifikan. Dalam waktu 2 tahun bagimana mungkin mereka hanya formalitas dan seremonial saja," katanya.

Kedua, lanjut Burhan, soal potensi berkurangnya legitimasi Pileg dan Pilpres 2024. Menurutnya, bagaimana pun bisa muncul isu politik, ketika Penjabat ditentukan oleh presiden dan Kemendagri. Isu politiknya adalah apakah ada partai atau pihak tertentu yang diuntungkan secara elektoral, dan sedangkan isu itu berhubungan dengan masa krusial menjelang 2024.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
Korban Inventasi Bodong...
Korban Inventasi Bodong Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
KontraS Diteror Usai...
KontraS Diteror Usai Geruduk Rapat RUU TNI, DPR: Kalau Terganggu Laporkan
Urun Rembug Tentang...
Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI
DPR dan Pemerintah Pertimbangkan...
DPR dan Pemerintah Pertimbangkan Perluas Tugas TNI: Atasi Narkoba hingga Siber
Rekomendasi
Pemuda Desa Tial dan...
Pemuda Desa Tial dan Desa Tulehu Maluku Bentrok, 1 Orang Tewas
China Gelar Latihan...
China Gelar Latihan Militer Dekat Taiwan, AS Kirim Jet Tempur F-16 Block 70 Viper
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Hampir 20.000 Pengunjung Padati Objek Wisata TMII
Berita Terkini
Hadapi Arus Balik, Jasa...
Hadapi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Lalin dari Transjawa ke Jakarta
35 menit yang lalu
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
1 jam yang lalu
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
2 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
3 jam yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
3 jam yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
4 jam yang lalu
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved