Revisi UU Pemilu Batal, Burhanuddin Soroti Legitimasti Plt Kepala Daerah

Sabtu, 13 Maret 2021 - 13:43 WIB
loading...
Revisi UU Pemilu Batal,...
UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sudah diputuskan bersama kini menjadi isu krusial setelah DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengeluarkan Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyatakan, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang sudah diputuskan bersama kini menjadi isu krusial setelah DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengeluarkan Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021.

Hal itu dikatakan Burhanuddin dalam Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu' secara virtual, Sabtu (13/2/2021). Menurutnya, hal ini juga layak diajukan kepada DPR dan pemerintah mengapa pada pembahasan UU tersebut tidak muncul pertanyaan-pertanyaan yang sekarang diramaikan oleh publik.

Menurut Burhan, sapaan akrabnya, perdebatan yang muncul pada saat itu, lebih banyak terkait dengan hubungan soal presidential threshold dan parlementary theshold. Sehingga, sekarang patut dipertanyakan soal kualitas legislasi karena tidak melibatkan hal-hal yang kemudian ternyata menimbulkan persoalan atau pertanyaan yang sekarang muncul.

Baca juga: Permasalahan Akan Muncul dengan Keluarnya Revisi UU Pemilu dari Prolegnas

"Jadi pertanyaan saya, terkait dengan desain keserentakan 2024 itu bukan masalah teknis. Jadi teksnis misalnya apakah mungkin kita melakukan pemilu dalam waktu setahun ada sekian pemilu yang dilaksanakan, mulai dari pileg pilpres kemudian kalau tidak masuk 50% pilres bisa masuk putaran kedua, kemudian pikada serentak di waktu sama di bulan november 2024. Itu argumen teknis kita bisa diskusi," katanya.

"Makanya mereka yang menjadi ptugas KPPS misalnya syaratnya di bawah 45 tahun formulirnya bisa dikurangi, itu semua argumen teknis," imbuh Analis Politik asal UIN Jakarta itu.

Lebih lanjut Burhan mengatakan, pertanyaan yang paling mendasar adalah soal pelaksanaan Pilkada yang harus di bawah 2024 dalam pemilu desain pemilu serentak. Burhan kemudian menyampaikan tiga argumen yang harus dijawab oleh pemangku kepentingan. Pertama, soal legitimasi penjabat (Plt) kepala daerah. Sebab, jika Pilkada harus dilaksanakan pada 2024, maka sesuai UU Penjabat Gubernur akan ditunjuk oleh presiden, dan penjabat wali kota dan bupati ditunjuk oleh Mendagri.

Baca juga: RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?

"Kalau misalnya pilkada ditarik 2024 itu ada 270 lebih penjabat (plt) yang kita tahu mereka tidak punya legitimasi karena tidak dipilih secara langsung oleh rakyat. Nah bagaimana mungkin kita memberikan mandat kepada penjabat apalagi dalam waktu 2 tahun sampai 2024, sementara mereka bukan penjabat by election, mereka penjabat by selection, itu problem demokrasi karena bagaimana pun kita memberi kewenangan kepada orang, orang tidak memberi hak untuk mengatur kita padahal ratusan penjabat tadi tidak dipilih oleh rakyat," ujarnya.

Burhan melihat, masalah ini tidak dipikirkan pada saat pembuatan UU 2016, termasuk partai-partai oposisi yang tak terdengar suaranya terhadap isu tersebut. "Nah bagaimana dengan penjabat yang dipilih oleh presiden atau menteri yang punya kewenanganan selama sekian tahun pada pilkda 2024. Padahal menurut saya Plt tidak punya kewenangan yang signifikan. Dalam waktu 2 tahun bagimana mungkin mereka hanya formalitas dan seremonial saja," katanya.

Kedua, lanjut Burhan, soal potensi berkurangnya legitimasi Pileg dan Pilpres 2024. Menurutnya, bagaimana pun bisa muncul isu politik, ketika Penjabat ditentukan oleh presiden dan Kemendagri. Isu politiknya adalah apakah ada partai atau pihak tertentu yang diuntungkan secara elektoral, dan sedangkan isu itu berhubungan dengan masa krusial menjelang 2024.



"Tentu ada dugaan politis bahwa penjabat gubernur, bupati/wali kota akan menguntungkan pihak tertentu. Satu prasangka yang gak bisa disalahkan. Nah kalau misalnya prasangka itu meluas, orang bisa mempertanyakan hasil legitimasi Pemilu 2024, nah itu problem itu ya," kata Burhan.

"Jadi kita ingin meningkatkan legitimasi pemilu, caranya adalah hal-hal yang dianggap mengganggu legitimasi, termasuk terpilihnya penjabat yang ditentukan oleh presiden atau mendagri itu seharusnya bisa kita minimalisir," imbuhnya.

Ketiga, Burhan mengatakan, Pemilu dan Pilkada yang dilakukan di tahun yang sama akan muncul isu keamanan. Dia menegaskan, akan menjadi isu krusial. Misalnya ada 500 lebih yang menggelar pilkada kemudian di satu wilayah, kemudian muncul masalah keamanan, maka aparat keamanan tidak bisa membawa aparat dari wilayah sebelah karena di waktu yang sama wilayah terzebut juga sedang menggelar Pilkada.

"Contoh sederhana 2020 Karawang ada pilkada, kalau misalnya ada masalah tidak bisa pihak aparat keamanan diambil dari majalengka, kalau misalnya mereka juga mengadakan agenda pilkada sendiri. Jadi hal-hal semacam ini, termasuk terkait dengan hal teknis ya, mungkin tidak ada agenda pemilu dalam setahun yang sedemikian banyak, meskipun argumen teknis tadi harus didisuksikan bersamaan dengan tiga isu yang tadi saya sebut," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved