Lagi, ABK Indonesia di Kapal China Dilarung ke Laut, Menlu: Masih Diselidiki
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan masih menelusuri informasi soal pelarungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal asing. Hal itu menanggapi kasus video yang ramai diperbincangkan setelah diunggah pemilik akun Facebook bernama Suwarno Canö Swe, Sabtu (16/5/2020). “Kementerian Luar Negeri mengikuti beredarnya video kejadian pelarungan jenazah ABK dari kapal penangkap ikan di sebuah akun Facebook,” demikian keterangan resmi Kemlu yang dikutip SINDOnews, Senin (18/5/2020).
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa jenazah merupakan ABK asal Indonesia yang dilarung di perairan laut Somalia. Para ABK itu bekerja di kapal Luqing Yuan Yu 623. “Dalam rangka mengonfirmasi informasi tersebut, Kemlu RI telah menghubungi berbagai pihak baik beberapa asosiasi pelaut dan perusahaan agen pengiriman ABK termasuk pemilik akun Facebook untuk mendapatkan informasi lanjutan,” tulis Kemlu. (Baca juga: Kemlu Harus Investigasi Kasus Perbudakan ABK di Kapal China)
Terkait pelarungan tersebut, Menlu Retno LP Marsudi telah meminta Duta Besar Indonesia di Beijing dan Nairobi untuk mencari informasi lebih detail mengenai kejadian ini kepada otoritas setempat di Tiongkok dan Kenya.“Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan pihak Kepolisian RI dan Kementerian lain yang terkait untuk juga menelusuri informasi ini,” begitu keterangannya. (Baca juga: Kasus yang Dialami ABK Indonesia seperti Fenomena Gunung Es)
Sebagai informasi, ada tiga cuplikan video berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun tersebut. Dalam tayangan itu terlihat seorang ABK mengalami siksaan hingga meninggal dan kemudian jasadnya dilarung ke laut.
Peristiwa itu diduga terjadi di kapal ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623. Korban diduga mengalami siksaan sehingga terjadi kelumpuhan pada bagian kaki akibat tendangan serta pukulan dari bahan kayu, besi dan botol kaca hingga setruman. Selain mengalami siksaan, ABK asal Indonesia itu diduga menjadi korban perbudakan.
Kondisi itu seperti dialami para ABK di kapal Long Xin 629 asal China yang sempat viral beberapa pekan lalu. Dalam kasus itu, ada tiga jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut dan diduga mengalami perlakuan eksploitasi di kapal tersebut. Bareskrim Polri kemudian menetapkan tiga tersangka dari para agen penyalur ABK yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa jenazah merupakan ABK asal Indonesia yang dilarung di perairan laut Somalia. Para ABK itu bekerja di kapal Luqing Yuan Yu 623. “Dalam rangka mengonfirmasi informasi tersebut, Kemlu RI telah menghubungi berbagai pihak baik beberapa asosiasi pelaut dan perusahaan agen pengiriman ABK termasuk pemilik akun Facebook untuk mendapatkan informasi lanjutan,” tulis Kemlu. (Baca juga: Kemlu Harus Investigasi Kasus Perbudakan ABK di Kapal China)
Terkait pelarungan tersebut, Menlu Retno LP Marsudi telah meminta Duta Besar Indonesia di Beijing dan Nairobi untuk mencari informasi lebih detail mengenai kejadian ini kepada otoritas setempat di Tiongkok dan Kenya.“Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan pihak Kepolisian RI dan Kementerian lain yang terkait untuk juga menelusuri informasi ini,” begitu keterangannya. (Baca juga: Kasus yang Dialami ABK Indonesia seperti Fenomena Gunung Es)
Sebagai informasi, ada tiga cuplikan video berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun tersebut. Dalam tayangan itu terlihat seorang ABK mengalami siksaan hingga meninggal dan kemudian jasadnya dilarung ke laut.
Peristiwa itu diduga terjadi di kapal ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623. Korban diduga mengalami siksaan sehingga terjadi kelumpuhan pada bagian kaki akibat tendangan serta pukulan dari bahan kayu, besi dan botol kaca hingga setruman. Selain mengalami siksaan, ABK asal Indonesia itu diduga menjadi korban perbudakan.
Kondisi itu seperti dialami para ABK di kapal Long Xin 629 asal China yang sempat viral beberapa pekan lalu. Dalam kasus itu, ada tiga jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut dan diduga mengalami perlakuan eksploitasi di kapal tersebut. Bareskrim Polri kemudian menetapkan tiga tersangka dari para agen penyalur ABK yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(cip)