Kasus yang Dialami ABK Indonesia seperti Fenomena Gunung Es
Senin, 11 Mei 2020 - 09:38 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani mengungkapkan sampai saat ini belum ada perlindungan hukum bagi para anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di luar negeri. Foto/Fraksi PKS
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani mengungkapkan sampai saat ini belum ada perlindungan hukum bagi para anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di luar negeri. Dia mengatakan, aturan yang digunakan adalah Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, menurut Netty, ada juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan. "Sejauh ini regulasi hanya membahas perlindungan ABK di dalam negeri dan bersifat parsial. Padahal kasus pelanggaran HAM banyak terjadi juga di luar negeri," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/05/2020).
Hal tersebut dikatakannya menyikapi terkait kasus pelarungan jasad ABK Indonesia oleh kapal ikan China di perairan Korea. Menurut Netty, pemerintah harus bertindak tegas mengusut tuntas kasus tersebut.
"Peristiwa ini memilukan sekali. Pemerintah harus bergerak cepat dan tegas mengusut kasus kematian tiga ABK dan pelarungan jenazah. Misalnya, apakah proses itu sudah memenuhi syarat dokumen perijinannya?" kata Netty.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan ABK sebagai bagian dari pekerja migran Indonesia (PMI). Maka itu, Netty meminta pemerintah untuk membuat aturan hukum yang komprehensif dan memberi perlindungan pada ABK Indonesia.
Selain itu, menurut Netty, ada juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan. "Sejauh ini regulasi hanya membahas perlindungan ABK di dalam negeri dan bersifat parsial. Padahal kasus pelanggaran HAM banyak terjadi juga di luar negeri," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/05/2020).
Hal tersebut dikatakannya menyikapi terkait kasus pelarungan jasad ABK Indonesia oleh kapal ikan China di perairan Korea. Menurut Netty, pemerintah harus bertindak tegas mengusut tuntas kasus tersebut.
"Peristiwa ini memilukan sekali. Pemerintah harus bergerak cepat dan tegas mengusut kasus kematian tiga ABK dan pelarungan jenazah. Misalnya, apakah proses itu sudah memenuhi syarat dokumen perijinannya?" kata Netty.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan ABK sebagai bagian dari pekerja migran Indonesia (PMI). Maka itu, Netty meminta pemerintah untuk membuat aturan hukum yang komprehensif dan memberi perlindungan pada ABK Indonesia.
Lihat Juga :