Kasus yang Dialami ABK Indonesia seperti Fenomena Gunung Es

Senin, 11 Mei 2020 - 09:38 WIB
loading...
Kasus yang Dialami ABK...
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani mengungkapkan sampai saat ini belum ada perlindungan hukum bagi para anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di luar negeri. Foto/Fraksi PKS
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani mengungkapkan sampai saat ini belum ada perlindungan hukum bagi para anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di luar negeri. Dia mengatakan, aturan yang digunakan adalah Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, menurut Netty, ada juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan. "Sejauh ini regulasi hanya membahas perlindungan ABK di dalam negeri dan bersifat parsial. Padahal kasus pelanggaran HAM banyak terjadi juga di luar negeri," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/05/2020).

Hal tersebut dikatakannya menyikapi terkait kasus pelarungan jasad ABK Indonesia oleh kapal ikan China di perairan Korea. Menurut Netty, pemerintah harus bertindak tegas mengusut tuntas kasus tersebut.

"Peristiwa ini memilukan sekali. Pemerintah harus bergerak cepat dan tegas mengusut kasus kematian tiga ABK dan pelarungan jenazah. Misalnya, apakah proses itu sudah memenuhi syarat dokumen perijinannya?" kata Netty.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan ABK sebagai bagian dari pekerja migran Indonesia (PMI). Maka itu, Netty meminta pemerintah untuk membuat aturan hukum yang komprehensif dan memberi perlindungan pada ABK Indonesia.

"Apalagi dari berita yang beredar keluarga tidak pernah diberi tahu kalau mayat korban akan dilarung, ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah keluarganya sudah diminta izin untuk melakukan pelarungan? Seharusnya proses pelarungan itu juga harus didokumentasikan secara detail baik dengan video maupun foto," tutur Netty.

Diketahui, praktik pelarungan diatur dalam peraturan “Seafarer’s Service Regulations” ILO, Pasal 30. Jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban. Tentu dengan memenuhi berbagai syarat terkait teknis dan proses pelarungan, serta pengawasan yang bertanggung jawab.

Dia berpendapat, kasus yang dialami oleh ABK itu seperti fenomena gunung es, dimana banyak yang tidak terkuak di permukaan. "Misalnya, beberapa waktu lalu terjadi perkelahian ABK Indonesia dengan ABK lainnya di perairan Malaysia yang mengakibatkan dua ABK hilang di laut. Sekarang kita mendengar soal pelarungan jasad. Bukan mustahil kalau banyak terjadi kasus pelanggaran HAM terhadap ABK Indonesia di lautan. Ini harus jadi perhatian pemerintah," tandas Netty.

Selain potret pelarungan, dunia ABK terutama di kapal asing sarat akan dugaan eksploitasi. "Seperti pengakuan ABK yang selamat, mereka dipaksa berdiri dan bekerja selama 18 jam, bahkan ada yang sampai 30 jam," tuturnya.

Dia meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk segera merespons dan membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas. "Jangan sampai hal ini mencoreng marwah bangsa, sebagai bangsa maritim yang unggul. Jangan sampai ada lagi eksploitasi atas nama apapun di belahan dunia manapun," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
Di Forum Buruh Internasional,...
Di Forum Buruh Internasional, RI Dorong Perlindungan Pekerja di Tengah Ancaman Digital
Pemulangan 2 Jenazah...
Pemulangan 2 Jenazah WNI dari Taiwan Lancar, Uya Kuya: Perlihatkan Eratnya Solidaritas
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
DPR Yakin RUU P2MI Cegah...
DPR Yakin RUU P2MI Cegah Pekerja Migran Jadi Korban TPPO dan Perbudakan
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
Serikat Pekerja Migran...
Serikat Pekerja Migran Apresiasi Pemulangan Korban Online Scam Myanmar
Rekomendasi
Timnas Indonesia U-17...
Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 jika Kalahkan Yaman?
Libur Lebaran Selesai,...
Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku Besok
Marak Modus Penipuan...
Marak Modus Penipuan di Medsos, Pupuk Indonesia: Tebus Pupuk Subsidi Hanya di Kios Resmi
Berita Terkini
Kapan Kekosongan Duta...
Kapan Kekosongan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Diisi?
2 menit yang lalu
Polri: Kecelakaan dan...
Polri: Kecelakaan dan Korban Meninggal saat Mudik-Balik Lebaran 2025 Turun Drastis
6 menit yang lalu
Prabowo: Pemimpin Dinyinyiri...
Prabowo: Pemimpin Dinyinyiri Ibarat Pohon Diterpa Angin Kencang
46 menit yang lalu
Ketua Dewan Pakar DPP...
Ketua Dewan Pakar DPP Asprindo Ungkap Dampak Kebijakan Tarif Donald Trump
49 menit yang lalu
Kemendagri Bakal Panggil...
Kemendagri Bakal Panggil Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
3 jam yang lalu
Wamendagri Ungkap Lucky...
Wamendagri Ungkap Lucky Hakim Minta Maaf karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin
3 jam yang lalu
Infografis
Gunung Pelangi China,...
Gunung Pelangi China, Fenomena Alam yang Disebut dalam Al-Quran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved