Revisi UU ITE Dinilai Perlu Perjelas Aspek Penghinaan

Rabu, 24 Februari 2021 - 07:31 WIB
loading...
Revisi UU ITE Dinilai...
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Juajir Sumardi menyebutkan bagian utama yang harus direvisi dari UU ITE terletak pada aspek penghinaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Juajir Sumardi menyebutkan bagian utama yang harus direvisi dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terletak pada aspek penghinaan. Pasalnya, selama ini tindak pidana yang dijerat dengan UU tersebut menjadi bias.

"Tentu persoalan pertama yang perlu direvisi mengenai aspek penghinaan di dalam transaksi elektronik itu misalnya delik penghinaan itu harus dikembalikan pada KUHP. Sudah diatur dalam KUHP, delik penghinaan dan sebagainya," ujar Juajir saat dihubungi, Selasa (23/2/2021). Baca juga: Dibuat untuk Masyarakat, UU ITE Harus Akomodasi Kepentingan Masyarakat

Oleh karena itu, kata dia, UU ITE harus dikembalikan pada hakikat semula dibentuk dengan maksud untuk mengatur persoalan yang berkaitan dengan transaksi elektronik termasuk informasi yang menggunakan elektronik.

"Jadi arahkan lah itu pada problem transaksi elektronik yang berkaitan dengan persoalan-persoalan ekonomi dan bisnis itu transaksi elektronik. Jadi tindak pidananya itu tindak pidana elektronik," jelasnya.

Adapun menurut dia, kasus penghinaan yang kerap terjadi di dunia maya dapat menggunakan UU ITE. Tetapi, sambung dia, itu hanya dijadikan sebagai alat bukti saja sabagai pembuktian. Baca juga: UU ITE Mesti Tegaskan yang Dirugikan Lapor Sendiri

"Artinya begini semua sudah diatur dalam KUHP kemudian kita juga sudah mengakui bahwa di dalam UU ITE ini bahwa juga bisa menjadi alat bukti. Jadi ini hanya sebatas alat bukti tapi dikembalikan tidak boleh dijadikan sebagai ranah delik di situ," paparnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
UU ITE Tak Melemah,...
UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Rekomendasi
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Betrand Sedih Lihat...
Betrand Sedih Lihat Ruben Onsu Dihina, Curhatnya Bikin Haru
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Berita Terkini
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved