"Kalau kita lihat status dari tersangka kita lihat dulu ya. Apakah itu dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam arti kata kan ini deliknya delik aduan. Artinya mereka yang merasa dirugikan secara langsung harusnya yang melaporkan sendiri," kata Juajir saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
(Baca: Surat Edaran UU ITE Kapolri, Perlu Ada Jaminan Polri Adil dan Profesional)
Dia menjelaskan, selama ini yang terjadi dalam kasus penghinaan yang memakai UU ITE merupakan penyimpangan sistem hukum. Sebab, itu tidak sesuai dengan hukum acara itu sendiri.
Baca Juga:
"Kalau hukum acara mengatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan secara lansgung trhadap dirinya ini adalah delik penghinaan. Itu yang harus melaporkan sendiri, bukan oleh pihak lainnya," ujarnya.
(Baca: Edaran Kapolri Soal UU ITE, Fahri Hamzah Sebutkan 3 Skenario)
Lebih lanjut dia menilai kegaduhan yang terjadi saat ini ditimbulkan karena adanya kepentingan kelompok tertentu yang memanfaatkan UU ITE sebagai alat untuk memenjarakan.
"Itulah yang terjadi saat ini banyak laporan-laporan disampaikan atau dilaporkan oleh pihak-pihak yang tidak secara langsung diserang. Jadi proses pengakan hukum itu mengalami pembiasan," ungkapnya.
(muh)