UU ITE Mesti Tegaskan yang Dirugikan Lapor Sendiri

Selasa, 23 Februari 2021 - 21:37 WIB
loading...
UU ITE Mesti Tegaskan...
Penerapan UU ITE selama ini dinilai menyimpang dari hukum acara pidana. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof Juajir Sumardi menilai penegakan hukum pada kasus penghinaan dalam UU ITE selama ini menyimpang. Sebab pelapor bukanlah pihak atau individu yang diserang. Dengan kata lain, korban atau pihak yang merasa dirugikan tidak melaporkan tindakan yang dianggap merugikan tersebut secara langsung.

"Kalau kita lihat status dari tersangka kita lihat dulu ya. Apakah itu dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam arti kata kan ini deliknya delik aduan. Artinya mereka yang merasa dirugikan secara langsung harusnya yang melaporkan sendiri," kata Juajir saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).

(Baca: Surat Edaran UU ITE Kapolri, Perlu Ada Jaminan Polri Adil dan Profesional)

Dia menjelaskan, selama ini yang terjadi dalam kasus penghinaan yang memakai UU ITE merupakan penyimpangan sistem hukum. Sebab, itu tidak sesuai dengan hukum acara itu sendiri.

"Kalau hukum acara mengatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan secara lansgung trhadap dirinya ini adalah delik penghinaan. Itu yang harus melaporkan sendiri, bukan oleh pihak lainnya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Pakar Hukum: Vonis Ibam...
Pakar Hukum: Vonis Ibam Buktikan Dakwaan Jaksa
Ibam Dituntut 15 Tahun...
Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal
Ahli Hukum Bahas Potensi...
Ahli Hukum Bahas Potensi Kriminalisasi dari 2 Pasal di UU Tipikor
Guru Besar UP Minta...
Guru Besar UP Minta Publik Pahami Dasar Hukum Peradilan Militer Agar Objektif
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
Mengintip Kunci Sukses...
Mengintip Kunci Sukses Anas Fikry dan Risky Adelia Regina Putri: Padukan Kehangatan Keluarga dan Aksi Sosial
Mohamed Salah Cedera,...
Mohamed Salah Cedera, Mesir Deg-degan Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved