Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Usut Penyimpangan oleh Subskontraktor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hal itu didalami seusai tim penyidik memeriksa sejumlah saksi di Kantor Kepolisian Resort Sleman Jalan Magelang KM.12,5, Krapyak, Tirharjo, Kabupaten Sleman. Para saksi tersebut antara lain, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, PNS Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekda DIY Gutik Lestarna, Kepala Studio PT Arsugraphi Eka Yulianta, Direktur III CV Reka Kusuma Buana Paidi dan Direktur PT Eka Madra Sentosa Ahmad Edi Zuhaidi.
Sedangkan 1 saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK yakni Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra Hendrik Gosal. "Para saksi di dalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh para subkontraktor yang mengerjakan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017di pemerintah Provinsi DI Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Untuk Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya, Bima Setyawan meminta untuk dijadwal ulang pemeriksaan besok hari. Sedangkan, salah satu saksi lainnya Agus Setijadi juga minta dijadwalkan ulang. Diketahui sebelumnya, KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi yakni pada Rabu (17/2) dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY dan Badan Pemuda dan Olahraga DIY.
Lalu pada Kamis (18/2), juga digeledah Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta dan PT Arsigraphi dan pada Jumat (19/2) Kantor PT Eka Madra Sentosa dan rumah salah satu pihak terkait di wilayah Sleman, DIY yang turut digeledah. Dari lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut. Namun KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu didalami seusai tim penyidik memeriksa sejumlah saksi di Kantor Kepolisian Resort Sleman Jalan Magelang KM.12,5, Krapyak, Tirharjo, Kabupaten Sleman. Para saksi tersebut antara lain, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, PNS Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekda DIY Gutik Lestarna, Kepala Studio PT Arsugraphi Eka Yulianta, Direktur III CV Reka Kusuma Buana Paidi dan Direktur PT Eka Madra Sentosa Ahmad Edi Zuhaidi.
Sedangkan 1 saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK yakni Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra Hendrik Gosal. "Para saksi di dalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh para subkontraktor yang mengerjakan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017di pemerintah Provinsi DI Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Untuk Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya, Bima Setyawan meminta untuk dijadwal ulang pemeriksaan besok hari. Sedangkan, salah satu saksi lainnya Agus Setijadi juga minta dijadwalkan ulang. Diketahui sebelumnya, KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi yakni pada Rabu (17/2) dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY dan Badan Pemuda dan Olahraga DIY.
Lalu pada Kamis (18/2), juga digeledah Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta dan PT Arsigraphi dan pada Jumat (19/2) Kantor PT Eka Madra Sentosa dan rumah salah satu pihak terkait di wilayah Sleman, DIY yang turut digeledah. Dari lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut. Namun KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
(cip)