Digugat MAKI karena Telantarkan Suap Bansos Covid-19, KPK: Kami Hormati

Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:55 WIB
loading...
Digugat MAKI karena...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK dalam penanganan kasus suap bansos Covid-19. Foto/okezone
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI ) karena dianggap lamban menangani kasus dugaan suap bansos Covid-19 .

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos corona tersebut. KPK memastikan bahwa penyidikan kasus yang menyeret mantan Mensos Juliari P Batubara tersebut, tidak pernah berhenti.

"Kami tegaskan, sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Ali melalui pesan singkat, Jumat (19/2/2021).

(Baca:Berkas Suap Bansos Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos)

Kendati demikian, kata Ali, KPK menghormati hak masyarakat, termasuk Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI yang ikut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemensos tersebut.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara," bebernya.

MAKI resmi mengajukan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan terkait penanganan suap pengadaan bansos Covid-19, Jumat (19/2/2021) hari ini. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku sengaja mengajukan gugatan praperadilan karena menilai KPK telah menelantarkan kasus suap bansos Covid-19.

Dalam gugatannya, Boyamin menyinggung minimnya penggeledahan yang dilakukan KPK atas kasus ini. Hal itu, setidaknya didasarkan pada tidak dijalankannya seluruh izin penggeledahan yang telah diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

(Baca:Nama Putra Politikus Golkar Muncul Dalam Rekonstruksi Suap Bansos COVID-19)

Masih kata Boyamin, tim penyidik baru melakukan sekira lima kali penggeledahan. Minimnya penggeledahan yang dilakukan KPK, dianggap Boyamin, menghambat rampungnya berkas perkara Juliari Peter Batubara dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga Termohon menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," beber Boyamin secara terpisah.

"Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini Termohon KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut," sambungnya.

(Baca:Soroti Wacana Hukuman Mati Korupsi Bansos, Febri Diansyah: Buat Terlihat Tegas?)

Soal isi gugatan tersebut, Ali menyatakan proses penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan. Oleh karenanya, KPK tidak penah mengumbar kapan serta lokasi yang akan dilakukan penggeledahan.

"Penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti sehingga tentu mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut UU.Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain," katanya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabukke (HS).

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu, bekerjasama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved