Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangkanya Dicabut

Selasa, 12 November 2024 - 16:51 WIB
loading...
Paman Birin Menang Praperadilan...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel tidaklah sah.

Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar pada Selasa (12/11/2024) sore di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.

"Menyatakan, tuntutan provisi pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.

"Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Menyatakan, tidak sah, tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon," tuturnya.

Hakim menyatakan, perbuatan termohon atau KPK yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, tidak sah, dan tak berdasar hukum. Hakim pun menyebutkan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan surat perintah penyidikan atau sprindik atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah," katanya.

Adapun sidang gugatan praperadilan tersebut sejatinya telah bergulir pertama kali di PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024 hingga berlanjut di hari ini. Dalam gugatan tersebut, ada 8 poin pokok permintaan yang disampaikan tim pengacara Gubernur Kalsel saat mengajukan gugatannya.

Diantaranya, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dilakukan secara sewenang-wenang, tak sesuai aturan, dan batal demi hukum. Lalu, meminta agar hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Sahbirin di kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
Harun Al Rasyid Jadi...
Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan Haji, Eks Penyidik KPK: Keputusan Tepat
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Rekomendasi
Borong Employee Experience...
Borong Employee Experience Awards 2025, Bukti Komitmen Tim Human Capital ACC
Luna Maya & Maxime Bouttier...
Luna Maya & Maxime Bouttier Resmi Ajukan Surat Nikah, Kapan Hari Bahagia Mereka?
AHRT Siap Ukir Sejarah...
AHRT Siap Ukir Sejarah Baru di ARRC 2025: Bidik Juara di 3 Kelas!
Berita Terkini
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi: Bagus!
24 menit yang lalu
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
1 jam yang lalu
AMSI Syukuran HUT ke-8,...
AMSI Syukuran HUT ke-8, Potong Tumpeng, Halalbihalal, hingga Diskusi Media
1 jam yang lalu
AI hingga Model Bisnis...
AI hingga Model Bisnis Baru Jadi Tantangan Pers Digital
1 jam yang lalu
AMSI: Kolaborasi Jadi...
AMSI: Kolaborasi Jadi Kunci Masa Depan Media Digital
2 jam yang lalu
Terungkap! Wahyu Setiawan...
Terungkap! Wahyu Setiawan Sempat Minta Rp40 Juta ke Agustiani Tio untuk Ganti Uang Karaoke
3 jam yang lalu
Infografis
Lawan AS, Desak Eropa...
Lawan AS, Desak Eropa Ganti Jet Tempur Siluman F-35 dengan Rafale
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved