Terobos Kekakuan Hukum Normatif, Ketua MA Kedepankan Teori Heuristika

Kamis, 18 Februari 2021 - 10:05 WIB
loading...
A A A
Konsep tersebut dikenal dengan penyebutan heuristika hukum. Sebuah metode pendekatan dalam memahami hukum, baik dalam formulasi (penormaan), penegakan, maupun pembaruan hukum.

Syarifuddin mengatakan, pendekatan heuristika hukum melihat hukum tidak hanya sekedar pendekatan normatif semata. Pendekatan heuristika hukum memandang hukum dalam berbagai perspektif dengan tujuan akhirnya adalah terwujudnya keadilan substantif.

"Pendekatan heuristika hukum adalah bagaimana seni memahami dan mendalami suatu permasalahan hukum (law is an art of legal problem solving) yang kemudian diakhiri dengan suatu putusan hakim yang dapat menjawab sisi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan," ungkapnya.

“Kepada teman sejawat para hakim di seluruh Indonesia, janganlah hanya terpaku pada aturan normatifnya saja. Tetapi, haruslah berpikir secara holistik dan progresif, dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam mewujudkan keadilan sejati," tambah Syarifuddin.

Beberapa pakar hukum menyambut baik konsep dan gagasan heuristika hukum, terutama dalam menjawab kelakuan hukum normatif dalam penegakan hukum korupsi bagi para hakim di Pengadilan.

Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Zainal Arifin Husin menilai, gagasan Ketua MA tersebut dapat mengatasi problematika penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Zainal, pendekatan heuristika dalam pemidanaan juga dapat memperkuat kebijakan-kebijakan negara. Sebab, melalui teori ini, hakim memiliki keleluasaan dalam menganalisis sebuah peristiwa hukum.

"Dengan demikian, diharapkan dapat melahirkan putusan yang berpedoman pada kebenaran. Sehingga masyarakat terpacu untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran," ucap Zainal.

Sedangkan Guru Besar Antropologi Hukum Fakuktas Hukum Univiversitas Indoneaia Prof Sulistyowati Irianto juga merespons positif konsep heuristika hukum. Sulis menyebut, konsep tersebut sangat penting untuk didiskusikan di kalangan akademik.

Rektor Universitas Muhamadiyah yang juga pakar hukum pidana Prof Syaiful Bakhri menyebut pendekatan heuristika hukum yang dikemukakan Ketua MA mencerminkan kematangan pemikiran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0806 seconds (0.1#10.140)