Terobos Kekakuan Hukum Normatif, Ketua MA Kedepankan Teori Heuristika

Kamis, 18 Februari 2021 - 10:05 WIB
loading...
Terobos Kekakuan Hukum Normatif, Ketua MA Kedepankan Teori Heuristika
Ketua Mahkamah Agung (MA), HM Syarifuddin. Foto/MA/Dok
A A A
JAKARTA - Problematika penegakan hukum korupsi di Indonesia terkadang sangat kaku dan kurang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak akibat penjatuhan sanksi pidana oleh hakim di pengadilan.

(Baca juga: Ketua MA Klaim Catat Rekor Sejarah, Putuskan 20.562 Perkara Sepanjang 2020)

Hal tersebut diungkap Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin. Menurutnya, permasalahan tersebut muncul sebagai akibat dari ketentuan hukum normatif dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memberikan ruang yang sangat lebar bagi penegak hukum.

"Termasuk para hakim, untuk menentukan besaran dan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi," kata Syarifuddin, Kamis (18/2/2021).

(Baca juga: Jokowi Lantik Andi Samsan Nganro sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial)

Selama kurang lebih 35 tahun menjalankan tugas sebagai Hakim, Syarifuddin menyadari, terdapat suatu problematika klasik yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas, tidak saja dalam dunia akademis, melainkan juga dalam dunia praktik.

"Tantangan yang dimaksud adalah dalam hal disparitas pemidanaan. Lebih spesifik lagi dalam contoh kasus putusan perkara tindak pidana korupsi yang memiliki isu hukum yang sama maupun adanya kesamaan pada unsur-unsur tindak pidana korupsi. Namun, tetap saja terdapat kesenjangan hukuman tanpa alasan yang jelas terkait adanya disparitas pemidanaan tersebut dalam putusan hakim," jelasnya.

(Baca juga: Ridwan Mansyur Resmi Jadi Panitera, Begini Amanah Ketua MA)

Disparitas ini kata dia, menyebabkan terjadinya degradasi bagi kepercayaan masyarakat terhadap berbagai putusan pengadilan yang dianggap tidak konsisten. Dalam konteks yang lebih luas, hal ini semakin melebarkan jarak antara ekspektasi masyarakat terhadap putusan hakim dan apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri.

Oleh karena itu, saat pengukuhannya sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakuktas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Syarifuddin menyampaikan sebuah gagasan dan konsep yang sangat penting dan menarik dalam mengatasi permasalahan penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)