Diharapkan Bisa Terus Turunkan Kasus Corona, DPR Dukung PPKM Skala Mikro

Selasa, 16 Februari 2021 - 14:17 WIB
loading...
A A A
Instruksi Mendagri ini juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50%. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring.

Lalu, untuk aturan jam operasional mal diatur maksimal pukul 21.00 WIB/Wita tanpa toleransi. Pengunjung di restoran juga masih tetap dibatasi maksimal 50% dari kapasitas dan diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB.

Dana PPKM mikro akan dibiayai oleh APBD Desa. Maka melalui intruksi Mendagri 3/2021 ini kepala daerah tingkat provinsi hingga desa/kelurahan diminta mengelola anggarannya dengan bijak.

Dampak positif pelaksanaan PPKM diungkapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang menyebut, pekan ini kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan yang cukup signifikan yakni dari 176.000 kasus pada pekan lalu menjadi 161.00 pekan ini.

"Data yang dikeluarkan oleh tim satgas pada posisis kemarin kasus aktif kita telah turun menjadi 161.000 orang,

Penurunan jumlah kasus harian positif Covid-19 di Jawa-Bali mulai terlihat sejak 8 Februari 2021, salah satunya Kota Tangerang Selatan dengan nihil zona merah. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengungkapkan, pengawasan di lingkungan terdekat di masyarakat pada tingkat RT dan RW berjalan baik sampai saat ini.

"Secara data kasus perhari kemarin yang positif aktif ada 388 kasus. Ini sangat jauh menurun dibandingkan 2-3 minggu lalu yang di atas 500 lebih," katanya usai meninjau Kampung Tangguh, di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

Hal senada diungkapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang mengatakan bahwa penerapan PPKM di wilayahnya berjalan efektif menurunkan rasio penularan virus Corona.

"PPKM yang ditetapkan hampir satu bulan yang lalu. Alhamdulillah untuk Kota Bekasi telah mengalami dampak penurunan," kata Rahmat Effendi di Bekasi.

"Artinya PPKM berbasis Mikro ini berhasil," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1430 seconds (0.1#10.140)