Diharapkan Bisa Terus Turunkan Kasus Corona, DPR Dukung PPKM Skala Mikro

Selasa, 16 Februari 2021 - 14:17 WIB
loading...
Diharapkan Bisa Terus...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 tentang PPKM mikro dapat menurunkan jumlah kasus virus Corona (Covid-19) di sejumlah daerah. Komisi II DPR mengapresiasi dan meminta seluruh pihak meningkatkan koordinasi serta evaluasi supaya aturan itu berdampak lebih efektif.

(Baca juga: Update Corona: Positif 1.233.959 Orang, 1.039.674 Sembuh dan 33.596 Meninggal)

"Penurunan angka orang terpapar Covid-19 sudah menurun dari 10 ribu ke 6 ribu. Ini bagian dari dampak aturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan harus terus dievaluasi guna meningkatkan kesadaran mencegah virus ini," kata Anggota Komisi II DPR asal Fraksi Nasdem Aminurrokhman, Selasa (16/2/2021).

(Baca juga: Kapal Induk Nuklir AS Kembali Dilanda Corona, 3 Pelaut Positif Covid-19)
Diharapkan Bisa Terus Turunkan Kasus Corona, DPR Dukung PPKM Skala Mikro

Aminurrokhman mengatakan, aturan itu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di tingkat paling bawah, desa dan kelurahan. Namun pemerintah seluruh tingkatan harus terus menggelar evaluasi aturan tersebut.

Tujuannya kata dia, guna meningkatkan efektifitas Inmendagri tersebut. Kemudian, setiap pemangku kebijakan mesti mempererat koordinasi atas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Pastikan juga sanksinya dijalankan. Tapi sebelumnya seluruh lapisan masyarakat mendapatkan sosialisasi aturan tersebut. Jadi penerapan Inmendagri ini diterapkan secara komprehensif," ungkapnya.

(Baca juga: Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk)

Menurut dia, Inmendagri bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan dan penanggulangan pandemi ini. Untuk itu, target tersebut mesti dikejar dengan kerja secara serius oleh pemerintah hingga tingkat kelurahan dan desa juga masyarakat.

"Bila itu sudah berjalan dengan baik kita harapkan dapat melokalisasi pandemi ini dan memutus mata rantai penyebarannya," pungkasnya.

Inmendagri ini berbeda dengan inmendagri yang sudah diterbitkan pada PPKM mikro tahap kedua. Seluruh kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di dalamnya ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM Mikro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1827 seconds (0.1#10.140)