Ini 3 Kelompok WNI Biaya Isolasinya Bisa Ditanggung Pemerintah

Rabu, 10 Februari 2021 - 07:04 WIB
loading...
Ini 3 Kelompok WNI Biaya...
Salah satu kamar hotel yang dijadikan ruang isolasi bagi pasien Covid-19 di Jakarta. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTAS - Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.8/2021 yang mengatur perjalanan ke luar negeri. Dalam SE tersebut warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri harus melakukan isolasi .“Terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Covid-19,” ungkapJuru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19WikuAdisasmitoyang dikutip dari dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (10/2/2021).

Lebih lanjut Wiku mengatakan bahwa tidak semua WNI bisa mendapatkan isolasi mandiri. Dia menyebut hanya tiga kelompok yang biaya isolasinya bisa ditanggung pemerintah. Baca juga: Hendak Diisolasi, Pasien Positif COVID-19 Ancam Petugas dengan Linggis

“Dalam SK Satgas No.9/2021, diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi denganbiaya pemerintah diantaranya pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional,” katanya.

Wiku mengatakan bahwa aturan ini akan digunakan seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu. Penetapan kebijakan ini berharap mengurangi kebingungan di masyarakat terkait kebijakan yang berlaku.

“Namun ke depannya tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan ini dapat berubah seiring keadaan covid-19 terkini. Sehingga evaluasi akan dilakukan setiap 2 minggu sekali,” pungkasnya. Baca juga: Pemkot Bogor Siapkan 3 Tempat Isolasi Baru untuk Pasien OTG
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Bukber dengan Eks Relawan...
Bukber dengan Eks Relawan Wisma Atlet, Ketum Kartini Perindo Puji Tagline Tim Cobra
Jokowi Larang Buka Puasa...
Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Satgas Covid-19 Buka Suara
Masih Tersedia, Begini...
Masih Tersedia, Begini Cara Dapat Obat Covid Gratis di Apotek via Telemedisin
Buat Edaran, Menpan...
Buat Edaran, Menpan RB Minta Gedung Pemerintah Disiapkan Jadi Pusat Isolasi bagi ASN
Kasus Covid-19 di Kabupaten...
Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Jadi 50, Dinkes: Isolasi Mandiri Aja
Rusia Mulai Penelitian...
Rusia Mulai Penelitian SIRIUS, 6 Kru Luar Angkasa Diisolasi Setahun
Satgas Covid-19 RSUD...
Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Bukittingi Adukan Dugaan Korupsi ke Presiden
Rekomendasi
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved