Omicron di Indonesia Tembus 1.078 Kasus, Pasien Boleh Isolasi Mandiri
Jum'at, 21 Januari 2022 - 11:17 WIB
loading...
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan hingga hari ini total kasus Omicron mencapai 1.078. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus Omicron di Indonesia terus bertambah. Hingga hari ini totalnya telah mencapai 1.078 kasus. Rinciannya, 756 kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), 257 kasus transmisi lokal, dan 65 sisanya masih dalam penyelidikan epidemiologi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes telah memutuskan pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
"Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Nadia.
Pasien konfirmasi Omicron tanpa gejala atau gejala ringan boleh isolasi mandiri asalkan memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. "Untuk syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," kata Nadia.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes telah memutuskan pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
"Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Nadia.
Pasien konfirmasi Omicron tanpa gejala atau gejala ringan boleh isolasi mandiri asalkan memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. "Untuk syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," kata Nadia.
Lihat Juga :