Masih Tersedia, Begini Cara Dapat Obat Covid Gratis di Apotek via Telemedisin

Minggu, 06 November 2022 - 22:32 WIB
loading...
Masih Tersedia, Begini...
Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang melakukan isoman dapat mengambil obat ke apotek Kimia Farma terdekat yang sudah ditentukan tanpa menunggu pengiriman. Foto: MPI/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang melakukan isoman dapat mengambil obat ke Apotek Kimia Farma terdekat yang sudah ditentukan tanpa menunggu pengiriman. Pengambilan obat harus diwakilkan oleh anggota keluarga.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, layanan telemedisin bagi pasien positif Covid-19 yang Isoman masih tetap tersedia sampai saat ini. Baca juga: Dinyatakan Reaktif, Kadiskominfo Majalengka Isoman

“Layanan Isomannya masih ada. Bahkan semua obat sudah bisa diambil langsung ke Apotek Kimia Farma yang sudah ditentukan,” ujar Nadia dalam keterangannya, Minggu (6/11/2022).

Pasien yang sedang Isoman dapat menghubungi WhatsApp Kemenkes RI di Nomor 081110500567 untuk mendapatkan layanan telemedisin. Layanan telemedisin gratis ini dapat diakses bagi masyarakat yang melakukan tes PCR/Antigen di Lab yang terafiliasi Kementerian Kesehatan.

Nadia menjelaskan, jika hasil tes positif Laboratorium melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI dengan centang hijau secara otomatis atau mendapatkan status pasien memenuhi syarat untuk menebus resep’ di web isoman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Rekomendasi
Dominasi Bintang Liga...
Dominasi Bintang Liga Inggris di Piala Dunia 2026
Percepat Program Prioritas...
Percepat Program Prioritas Ketahanan Pangan, KKP Dorong Kolaborasi Nasional
Mac and Cheese Kian...
Mac and Cheese Kian Digemari Anak Muda, Macaroni Holic Hadirkan Rasa Creamy ala Kafe
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved