Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Satgas Covid-19 Buka Suara

Kamis, 23 Maret 2023 - 17:50 WIB
loading...
Jokowi Larang Buka Puasa...
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, meski PPKM telah dicabut sejak 30 Desember 2022 tapi tetap perlu kehati-hatian dalam masa transisi pandemi Covid-19. FOTO/DOK.BNPB
A A A
JAKARTA - Satgas Covid-19 buka suara terkait instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta jajarannya tidak menggelar buka puasa bersama . Alasannya penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut sejak 30 Desember 2022 tapi tetap perlu kehati-hatian dalam masa transisi pandemi Covid-19.

"Dengan pencabutan PPKM dan landainya kasus harian Covid, prinsip kehati-hatian tetap menjadi pertimbangan agar transisi ke endemi dapat berjalan aman dan lancar serta aktivitas ekonomi dapat terjaga tinggi," kaya Wiku dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tidak Gelar Buka Puasa Bersama

Menurutnya, masyarakat tetap perlu menjaga kesehatan dan imunitasnya saat melaksanakan ibadah puasa, meskipun kasus Covid-19 sudah landai.

Untuk diketahui, arahan Presiden Jokowi soal buka puasa bersam itu tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:


1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)