Duet Pinangki-Anita Kolopaking Biasa Urus Perkara, Nama Annas Maamun Disinggung Hakim
Senin, 08 Februari 2021 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara)
Jaksa Pinangki divonis 10 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dan subsider 6 bulan dalam kasus suap pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di MA.
Pinangki dinilai telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Pinangki divonis 10 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dan subsider 6 bulan dalam kasus suap pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di MA.
Pinangki dinilai telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(muh)
Lihat Juga :