Hari Ini, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Djoko Tjandra
Senin, 08 Februari 2021 - 07:04 WIB
loading...
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari akan menghadapi sidang putusan pada hari ini, Senin (8/2/2021). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari akan menghadapi sidang putusan pada hari ini, Senin (8/2/2021).
Terdakwa Pinangki bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Sidang putusan untuk Pinangki akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baca juga: ICW Galang Petisi Online Desak Hakim Hukum Berat Jaksa Pinangki
"Iya betul sidang dengan agenda putusan (hari ini)," ujar salah satu Kuasa Hukum Pinangki, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (8/2/2021).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak USD1 juta dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di MA. Dari jumlah itu, Pinnagki telah lebih dulu menerima uang muka sejumlah USD500 ribu. Tak hanya itu, Pinangki juga diyakini melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di MA tersebut.
Terdakwa Pinangki bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Sidang putusan untuk Pinangki akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baca juga: ICW Galang Petisi Online Desak Hakim Hukum Berat Jaksa Pinangki
"Iya betul sidang dengan agenda putusan (hari ini)," ujar salah satu Kuasa Hukum Pinangki, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (8/2/2021).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak USD1 juta dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di MA. Dari jumlah itu, Pinnagki telah lebih dulu menerima uang muka sejumlah USD500 ribu. Tak hanya itu, Pinangki juga diyakini melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di MA tersebut.
Lihat Juga :