ICW Galang Petisi Online Desak Hakim Hukum Berat Jaksa Pinangki

Sabtu, 06 Februari 2021 - 03:00 WIB
loading...
ICW Galang Petisi Online Desak Hakim Hukum Berat Jaksa Pinangki
ICW menggalang petisi online untuk mendesak agar hakim menghukum jaksa Pinangki Sirna Malasari dihukum 20 tahun penjara. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara dalam kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/1/2021) lalu.

Banyak pihak merasa tak puas atas tuntutan tersebut, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW). melalui petisi daring di laman change.org, ICW mengajak masyarakat yang merasa keberatan untuk membubuhkan tanda tangan

ICW meminta dukungan netizen agar nantinya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki selama 20 tahun penjara. Sidang putusan itu dilakukan pada Senin 8 Februari mendatang.

(Baca: Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara)

"Kamu keberatan dengan tuntutan ringan yg diberikan kepada Jaksa Pinangki? Sama, mimin juga! Yuk sama-sama kita kirimkan surat keberatan ini ke Jaksa Penuntut Umum @KejaksaanRI," tulis ICW melalui laman twitter mereka @antikorupsi, jumat (5/2/2021).

ICW Galang Petisi Online Desak Hakim Hukum Berat Jaksa Pinangki


Menurut ICW, surat tersebut akan lebih terdengar jika banyak netizen yang menandatangani. ICW pun menyertakan tautan petisi tersebut dalam cuitannya.

"Tuntutannya ringan, padahal kejahatannya berat @KejaksaanRI. Jangan lupa ya sob, bantu tandatangani dan sebar petisi @ChangeOrg_ID https://t.co/RayrwTbyj6 #HukumBeratJaksaPinangki," tulis ICW lagi.

(Baca: Desak Tersangkakan Ihsan Yunus, ICW: KPK Kurang Serius Kalau Tangani Politikus)

Dalam laman petisi, ICW membeberkan sejumlah pokok dakwaan Pinangki. ICW juga menulis bahwasanya pinangki melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yaitu suap, pemufakatan jahat, serta pencucian uang. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500 ribu dolar Amerika untuk membentuk berbagai skenario untuk membantu Djoko S Tjandra bebas dari jerat hukum, dan melakukan pencucian uang setelah membelanjakan dana hasil penerimaan itu.

ICW juga menduga bahwa indikasi bahwasanya Kejagung turut melindungi Pinangki. Dilihat oleh MNC Portal Indonesia Jumat (5/2/2021) pukul 22.55 WIB petisi tersebut telah ditandatangani oleh 11.968 netizen.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)