Perspektif Hukum Atas Rekomendasi Saham Influencer

Kamis, 04 Februari 2021 - 14:43 WIB
loading...
A A A
Kedua, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan efek dan melakukan unggahan di media sosial perlu untuk mencantumkan disclaimer bahwa unggahan tersebut tidak ditujukan untuk mengajak atau menganjurkan orang lain membeli saham tertentu. Selain itu,unggahan akan lebih baik jika disertai dengan fakta dan data yang valid mengenai kondisi perusahaan.

Ketiga, perlu peningkatan pemahaman influencer mengenai manipulasi pasar dan menghindari penawaran yang berindikasi adanya praktik manipulasi pasar. Tujuannya agar influencer dapat mencegah dirinya tanpa disadari digunakan sebagai alat oleh pihak tertentu yang hendak mengambil keuntungan atau bahkan menjadi pihak yang karena ketidakpahamannya dianggap membantu rangkaian kejahatan manipulasi pasar.

Edukasi Investor
Masyarakat, khususnya investor di pasar modal, perlu memahami investasi saham. Tidak hanya dari sudut pandang keuntungan, tetapi juga risiko. Fenomena unggahan hasil investasi saham oleh influencer pada dasarnya memiliki dampak positif terhadap perkembangan pasar modal, namun tetap harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Investor saham seharusnya memahami kondisi perusahaan yang akan dimilikinya sebagai landasan penilaian yang objektif atas keputusan investasi. Di dalamnya termasuk faktor internal dan eksternal perusahaan yang dapat mempengaruhi harga saham, seperti aksi korporasi, kebijakan pemerintah, fluktuasi kurs rupiah, dan supply and demand di bursa efek.

Mengutip pernyataan dari Warren Buffet, “Never invest in a business you cannot understand”. Pilihlah bisnis yang memang Anda familiar dengan model bisnis dan ruang lingkupnya, serta hindari sifat “ikut-ikutan” hanya karena orang lain berinvestasi di bisnis tersebut.

* Tulisan adalah pendapat pribadi penulis, bukan merupakan pendapat resmi organisasi
(poe)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)