Perspektif Hukum Atas Rekomendasi Saham Influencer
loading...
A
A
A
Unggahan influencer berpotensi mempengaruhi keputusan followers melakukan investasi saham. Unggahan tersebut ada dampak positif, termasuk potensi kontranya. Apabila tidak diimbangi dengan pengetahuan yang memadai dan keputusan investasi hanya sekadar mem-follow influencer, maka ketika investasi rugi,akan merasa dirugikan akibat terpengaruh influencer.
Aspek Hukum dan Opini
Adakah aturan terkait tindakan influencer mengunggah hasil investasi sahamnya di media sosial? Jika ditelaah kembali berdasarkanlegal framework UU No 8/1995 tentang Pasar Modal (UUPM), terdapat ketentuan yang mengatur mengenai jenis-jenis tindakan yang dilarang dalam industri pasar modal. Di antaranya adalah tindakan yang berpotensi mengandung unsur kegiatan tanpa izin, manipulasi pasar, dan/atau insider trading. Ketiganyaada ancaman sanksi pidana bagi pelakunya.
Pasal 34 ayat (1) UUPM mengatur bahwa pemberian nasihat kepada seseorang mengenai penjualan atau pembelian saham dengan suatu imbalan jasa hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memiliki izin sebagai penasihat investasi dari OJK.
Aturan terkait manipulasi pasar diatur dalam Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 UUPM.
Teknik pump and dump, layering, cornering, pooling interest, dan lainnya juga merupakan tindakan yang dilarang. Praktik manipulasi pasar inidilakukan oleh pihak, yang secara langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa. Motif manipulasi pasar antara lain untuk menaikkan, menurunkan, atau mempertahankan harga efek.
Sementara itu, aturan insider trading diatur dalam Pasal 95 dan 98 UUPM. Ada larangan corporate insiders untuk mempengaruhi pihak lain melakukan pembelian atau penjualan atas suatu saham dan informasi orang dalam kepada pihak yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham. Corporate insiders adalah direktur, komisaris, pegawai, pemegang saham utama, profesi, dan pihak yang memiliki hubungan usaha dengan perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek.
Praktik manipulasi pasarbiasanya dipicu dari adanya informasi orang dalam. Sebagai contoh, pump and dump, yaitu skema yang diawali dengan peningkatan suatu harga saham melalui rekomendasi yang didasarkan pada suatu pernyataan yang salah, menyesatkan, atau dilebih-lebihkan.
Pada posisi “pump” harga up trend disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Biasanya pelaku merupakan orang dalam yang memiliki informasi internal perusahaan.
Ada potensi baginya untuk mempengaruhi orang lain sebagai partner untuk membeli saham perusahaan. Apabila partner adalah seseorang yang mempunyai modal yang besar dan memiliki kemampuan mempengaruhi orang lain, maka akan sangat membantu melakukan transaksi dalam jumlah besar dengan frekuensi tertentu.
Posisi “dump” dilakukan pada saat setelah harga mencapai level tertinggi, yaitu pelaku dan partneryang sebelumnya telah memiliki saham perusahaan akan menjual sahamnya untuk memperoleh keuntungan berupa capital gain. Jika transaksi jual tersebut dilakukan dengan volume yang signifikan, maka akan dapat mendorong penurunan harga. Dalam kondisi demikian, investor yang tidak memiliki informasi orang dalam dan hanya mengikuti tren akan dirugikan akibat volatilitas harga saham.
Dengan mencermati ketentuan dan uraian tersebut, influencer perlu untuk memperhatikan beberapa hal. Pertama, dalam koridor UU PM, endorsement atas saham tidak dimungkinkan dilakukan apabila influencer tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi dari OJK.
Aspek Hukum dan Opini
Adakah aturan terkait tindakan influencer mengunggah hasil investasi sahamnya di media sosial? Jika ditelaah kembali berdasarkanlegal framework UU No 8/1995 tentang Pasar Modal (UUPM), terdapat ketentuan yang mengatur mengenai jenis-jenis tindakan yang dilarang dalam industri pasar modal. Di antaranya adalah tindakan yang berpotensi mengandung unsur kegiatan tanpa izin, manipulasi pasar, dan/atau insider trading. Ketiganyaada ancaman sanksi pidana bagi pelakunya.
Pasal 34 ayat (1) UUPM mengatur bahwa pemberian nasihat kepada seseorang mengenai penjualan atau pembelian saham dengan suatu imbalan jasa hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memiliki izin sebagai penasihat investasi dari OJK.
Aturan terkait manipulasi pasar diatur dalam Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 UUPM.
Teknik pump and dump, layering, cornering, pooling interest, dan lainnya juga merupakan tindakan yang dilarang. Praktik manipulasi pasar inidilakukan oleh pihak, yang secara langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa. Motif manipulasi pasar antara lain untuk menaikkan, menurunkan, atau mempertahankan harga efek.
Sementara itu, aturan insider trading diatur dalam Pasal 95 dan 98 UUPM. Ada larangan corporate insiders untuk mempengaruhi pihak lain melakukan pembelian atau penjualan atas suatu saham dan informasi orang dalam kepada pihak yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham. Corporate insiders adalah direktur, komisaris, pegawai, pemegang saham utama, profesi, dan pihak yang memiliki hubungan usaha dengan perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek.
Praktik manipulasi pasarbiasanya dipicu dari adanya informasi orang dalam. Sebagai contoh, pump and dump, yaitu skema yang diawali dengan peningkatan suatu harga saham melalui rekomendasi yang didasarkan pada suatu pernyataan yang salah, menyesatkan, atau dilebih-lebihkan.
Pada posisi “pump” harga up trend disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Biasanya pelaku merupakan orang dalam yang memiliki informasi internal perusahaan.
Ada potensi baginya untuk mempengaruhi orang lain sebagai partner untuk membeli saham perusahaan. Apabila partner adalah seseorang yang mempunyai modal yang besar dan memiliki kemampuan mempengaruhi orang lain, maka akan sangat membantu melakukan transaksi dalam jumlah besar dengan frekuensi tertentu.
Posisi “dump” dilakukan pada saat setelah harga mencapai level tertinggi, yaitu pelaku dan partneryang sebelumnya telah memiliki saham perusahaan akan menjual sahamnya untuk memperoleh keuntungan berupa capital gain. Jika transaksi jual tersebut dilakukan dengan volume yang signifikan, maka akan dapat mendorong penurunan harga. Dalam kondisi demikian, investor yang tidak memiliki informasi orang dalam dan hanya mengikuti tren akan dirugikan akibat volatilitas harga saham.
Dengan mencermati ketentuan dan uraian tersebut, influencer perlu untuk memperhatikan beberapa hal. Pertama, dalam koridor UU PM, endorsement atas saham tidak dimungkinkan dilakukan apabila influencer tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi dari OJK.