Soal Perubahan Iklim, Indonesia Pegang Kesepakatan Perjanjian Internasional
Selasa, 02 Februari 2021 - 14:06 WIB
loading...
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Mahendra Siregar. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Isu perubahan iklim terus bergulir dengan segala dimensinya. Dalam kaitan ini, Indonesia berpegang teguh pada komitmen dan keputusan perjanjian internasional sebagai pedoman bersama untuk melakukan langkah dan tindakan nyata, maupun untuk mengatasi dampaknya.
(Baca juga: Adaptasi Perubahan Iklim, Jokowi Ajak Negara di Dunia Bersinergi)
Dalam kesepakatan multilateral seperti The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dan juga Paris Agreement itu disampaikan bahwa masing-masing negara melakukan perannya sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya dan dalam hal itu ada hal yang sangat penting bahwa konvensi Perubahan Iklim mengakui prinsip Common but differentiated responsibilities /CBDR.
Berdasarkan itu, kita memiliki komitmen bahwa isu perubahan iklim yang masing-masing negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan global tadi itu dengan Nationally Determined Contributions (NDC).
"Tujuan bersama negara maju dan berkembang memiliki kondisi berbeda (prinsip tanggung jawab bersama tapi berbeda). Ini sering terlupakan saja, padahal dalam perjanjian sendiri ada istilah perjanjian negara-negara anek-1 atau nonanek Indonesia, tetapi dalam implementasi terkesan bahwa tanggungjawab dan kewajiban seluruh negara dianggap sama," kata Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar, Selasa (2/2/2021).
(Baca juga: Adaptasi Perubahan Iklim, Jokowi Ajak Negara di Dunia Bersinergi)
Dalam kesepakatan multilateral seperti The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dan juga Paris Agreement itu disampaikan bahwa masing-masing negara melakukan perannya sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya dan dalam hal itu ada hal yang sangat penting bahwa konvensi Perubahan Iklim mengakui prinsip Common but differentiated responsibilities /CBDR.
Berdasarkan itu, kita memiliki komitmen bahwa isu perubahan iklim yang masing-masing negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan global tadi itu dengan Nationally Determined Contributions (NDC).
"Tujuan bersama negara maju dan berkembang memiliki kondisi berbeda (prinsip tanggung jawab bersama tapi berbeda). Ini sering terlupakan saja, padahal dalam perjanjian sendiri ada istilah perjanjian negara-negara anek-1 atau nonanek Indonesia, tetapi dalam implementasi terkesan bahwa tanggungjawab dan kewajiban seluruh negara dianggap sama," kata Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar, Selasa (2/2/2021).
Lihat Juga :