IPW Ungkap Pesan di Balik Kunjungan Kapolri dan Tewasnya 6 Laskar FPI

Minggu, 31 Januari 2021 - 17:58 WIB
loading...
IPW Ungkap Pesan di Balik Kunjungan Kapolri dan Tewasnya 6 Laskar FPI
IPW menyatakan, kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke para senior Polri dan ulama serta ke sejumlah organisasi Islam patut diapresiasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane pihaknya menyatakan, kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke para senior Polri dan ulama serta ke sejumlah organisasi Islam patut diapresiasi masyarakat. Sebab berdampak langsung pada konsolidasi Polri maupun meningkatkan pola kemitraan kepolisian.

(Baca juga: TP3 Sebut Mahkamah Internasional Bentuk Tim Tindak Lanjuti Kasus Tembak Mati 6 Laskar FPI)

"Agar tidak ada hambatan dalam tugas tugasny ke depan, Kapolri Sigit perlu segera menuntaskan kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Cikampek," ujarnya kepada SINDOnews, Minggu (31/1/2021).

Neta menilai, saat ini konsolidasi internal masih terpengaruh dengan beberapa kasus yang menjadi perhatian publik. Salah satunya kasus tewasnya 6 anggota FPI beberapa waktu lalu. Menurut dia, ada tiga alasan kenapa Kapolri Sigit harus menuntas kasus penembakan enam laskar FPI itu.

Pertama, Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana.

(Baca juga: Kasus 6 Laskar FPI Disebut Sulit Dibawa ke Mahkamah Internasional, Aziz Yanuar Bilang Begini)

"Alasannya, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus itu dilanjutkan ke pengadilan pidana," tutur dia.

Kedua kata Neta, untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri (saat itu) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus ini bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas tertembak itu. Dan hasilnya hingga kini belum ada.

Ketiga lanjut dia, adanya Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Menurut Perkap itu, setiap kasus penembakan harus dipertanggungjawabkan polisi penembak.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)