KPK Geledah Rumah Stafsus Mantan Menteri Edhy Prabowo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah kediaman Staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yakni Andreau Misanta Pribadi (AMP) yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (27/1/2021).
(Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Uang Suap Benih Lobster ke Istri Edhy Prabowo)
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur. Edhy dan Andreau sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
(Baca juga: Kasus Suap Edhy Prabowo, Penyidik KPK Panggil Tiga Orang Saksi)
"Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di tempat kediaman tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Plt Jubir KPK , Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Ali mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus suap izin ekspor benur. Nantinya, penyidik akan melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut sebelum disita.
(Baca juga: Ditahan KPK 2 bulan, Edhy Prabowo Keluhkan Dirinya Tak Bisa Ketemu Keluarga)
"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini. Penyidik akan menganalisa dan memverifikasi dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ungkapnya.
Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
(Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Uang Suap Benih Lobster ke Istri Edhy Prabowo)
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur. Edhy dan Andreau sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
(Baca juga: Kasus Suap Edhy Prabowo, Penyidik KPK Panggil Tiga Orang Saksi)
"Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di tempat kediaman tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Plt Jubir KPK , Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Ali mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus suap izin ekspor benur. Nantinya, penyidik akan melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut sebelum disita.
(Baca juga: Ditahan KPK 2 bulan, Edhy Prabowo Keluhkan Dirinya Tak Bisa Ketemu Keluarga)
"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini. Penyidik akan menganalisa dan memverifikasi dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ungkapnya.
Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).