Panja RUU TNI Sebut Usulan Penempatan Tentara di KKP dan Tangani Narkoba Dihapus
Selasa, 18 Maret 2025 - 11:07 WIB
loading...
Anggota Panja Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut usulan yang dihapus berkaitan penambahan tugas TNI ikut menangani masalah narkotika dan penempatan prajurit TNI di KKP. FOTO/DOK.DPR
A
A
A
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebut ada usulan pemerintah yang dihapus dalam draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ). Usulan yang dihapus berkaitan penambahan tugas TNI ikut menangani masalah narkotika dan penempatan prajurit TNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
TB menjelaskan, pada Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang, yakni TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber.
Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
"Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Sementara, kata dia, perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.
"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L. Di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ujarnya.
TB menjelaskan, pada Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang, yakni TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber.
Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
"Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Sementara, kata dia, perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.
"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L. Di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ujarnya.
Lihat Juga :