Bonus Hari Raya bagi Ojol dan PHK, Saksikan di One On One bersama Menaker Yassierli Malam Ini

Jum'at, 21 Maret 2025 - 17:03 WIB
loading...
Bonus Hari Raya bagi...
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan berbincang bersama Desvita Bionda, dalam program One on One, Jumat, 21 Maret 2025, pukul 21.30 WIB, hanya di SindonewsTV. FOTO/SindoNews
A A A
JAKARTA - Adayang sangat dinantikan para pengemudi ojek dan kurir online menjelang Lebaran tahun 2025 ini. Apa lagi jika bukan Bonus Hari Raya , sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto, 10 Maret 2025 lalu.

Bonus Hari Raya atau BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja. Saat ini terdapat 250 ribu pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan 1-1,5 juta yang berstatus part time, atau tidak full time.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan BHR merupakan titik temu komitmen pemerintah dan perusahaan aplikasi ojek ataupun kurir, agar para mitra pengemudi ataupun kurir bisa merayakan Lebaran dengan lebih baik.



BHR akan diberikan secara proporsional sesuai kinerja, dengan perhitungan sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Namun ada syarat dan ketentuan berlaku.

Di samping soal Bonus Hari Raya, Menaker Yassierli juga memastikan negara hadir melindungi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang baru, para korban PHK berhak atas manfaat uang sebesar 60 persen gaji selama 6 bulan. Namun juga ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Saksikan perbincangan lengkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Desvita Bionda, dalam Program One on One, Jumat, 21 Maret 2025, pukul 21.30 WIB, hanya di SindonewsTV.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
Menaker Siap Pangkas...
Menaker Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Adminstratif Kementerian
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Anggarkan Rp8 Triliun untuk Cetak 500.000 Tenaga Kerja Terampil
Pedagang Lansia Menangis...
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
Gempa M 6.7 Guncang...
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
Rekomendasi
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved