Bonus Hari Raya bagi Ojol dan PHK, Saksikan di One On One bersama Menaker Yassierli Malam Ini
loading...

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan berbincang bersama Desvita Bionda, dalam program One on One, Jumat, 21 Maret 2025, pukul 21.30 WIB, hanya di SindonewsTV. FOTO/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Adayang sangat dinantikan para pengemudi ojek dan kurir online menjelang Lebaran tahun 2025 ini. Apa lagi jika bukan Bonus Hari Raya , sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto, 10 Maret 2025 lalu.
Bonus Hari Raya atau BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja. Saat ini terdapat 250 ribu pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan 1-1,5 juta yang berstatus part time, atau tidak full time.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan BHR merupakan titik temu komitmen pemerintah dan perusahaan aplikasi ojek ataupun kurir, agar para mitra pengemudi ataupun kurir bisa merayakan Lebaran dengan lebih baik.
BHR akan diberikan secara proporsional sesuai kinerja, dengan perhitungan sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Namun ada syarat dan ketentuan berlaku.
Di samping soal Bonus Hari Raya, Menaker Yassierli juga memastikan negara hadir melindungi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang baru, para korban PHK berhak atas manfaat uang sebesar 60 persen gaji selama 6 bulan. Namun juga ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Saksikan perbincangan lengkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Desvita Bionda, dalam Program One on One, Jumat, 21 Maret 2025, pukul 21.30 WIB, hanya di SindonewsTV.
Bonus Hari Raya atau BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja. Saat ini terdapat 250 ribu pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan 1-1,5 juta yang berstatus part time, atau tidak full time.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan BHR merupakan titik temu komitmen pemerintah dan perusahaan aplikasi ojek ataupun kurir, agar para mitra pengemudi ataupun kurir bisa merayakan Lebaran dengan lebih baik.
BHR akan diberikan secara proporsional sesuai kinerja, dengan perhitungan sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Namun ada syarat dan ketentuan berlaku.
Di samping soal Bonus Hari Raya, Menaker Yassierli juga memastikan negara hadir melindungi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang baru, para korban PHK berhak atas manfaat uang sebesar 60 persen gaji selama 6 bulan. Namun juga ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Saksikan perbincangan lengkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Desvita Bionda, dalam Program One on One, Jumat, 21 Maret 2025, pukul 21.30 WIB, hanya di SindonewsTV.
(abd)
Lihat Juga :