Bonus Hari Raya bagi Ojol dan PHK, Saksikan di One On One bersama Menaker Yassierli Malam Ini

Jum'at, 21 Maret 2025 - 17:03 WIB
loading...
Bonus Hari Raya bagi...
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan berbincang bersama Desvita Bionda, dalam program One on One, Jumat, 21 Maret 2025, pukul 21.30 WIB, hanya di SindonewsTV. FOTO/SindoNews
A A A
JAKARTA - Adayang sangat dinantikan para pengemudi ojek dan kurir online menjelang Lebaran tahun 2025 ini. Apa lagi jika bukan Bonus Hari Raya , sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto, 10 Maret 2025 lalu.

Bonus Hari Raya atau BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja. Saat ini terdapat 250 ribu pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan 1-1,5 juta yang berstatus part time, atau tidak full time.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan BHR merupakan titik temu komitmen pemerintah dan perusahaan aplikasi ojek ataupun kurir, agar para mitra pengemudi ataupun kurir bisa merayakan Lebaran dengan lebih baik.



BHR akan diberikan secara proporsional sesuai kinerja, dengan perhitungan sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Namun ada syarat dan ketentuan berlaku.

Di samping soal Bonus Hari Raya, Menaker Yassierli juga memastikan negara hadir melindungi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang baru, para korban PHK berhak atas manfaat uang sebesar 60 persen gaji selama 6 bulan. Namun juga ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Saksikan perbincangan lengkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Desvita Bionda, dalam Program One on One, Jumat, 21 Maret 2025, pukul 21.30 WIB, hanya di SindonewsTV.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
Menaker Siap Pangkas...
Menaker Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Adminstratif Kementerian
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Anggarkan Rp8 Triliun untuk Cetak 500.000 Tenaga Kerja Terampil
Pedagang Lansia Menangis...
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
Gempa M 6.7 Guncang...
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
Rekomendasi
Menteri Perang AS Kecam...
Menteri Perang AS Kecam Negara-negara NATO: Menumpang Gratis, tapi Tolak Bantu Melawan Iran!
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
5 Fakta Menarik Korea...
5 Fakta Menarik Korea Selatan Tumbang dari Meksiko di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Datangi Polda Metro,...
Datangi Polda Metro, Farhat Abbas Ingin Lihat Langsung Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Infografis
Total 27 Hari, Hari...
Total 27 Hari, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved