Kasus Suap Edhy Prabowo, Penyidik KPK Panggil Tiga Orang Saksi
Kamis, 28 Januari 2021 - 12:29 WIB
loading...
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang telah berstatus tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Foto/SINDOnews/Adam Erlamgga
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Tiga orang itu, yakni seorang pensiunan bernama Makmun Saleh, karyawan swasta Yanni Kainama, dan wiraswastawan Virza Irfa Islami.
Ketiganya akan diperiksa guna melengkapi berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/1/2021).Baca juga: Ditahan KPK 2 bulan, Edhy Prabowo Keluhkan Dirinya Tak Bisa Ketemu Keluarga
Dalam kasius ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Menteri KKP Safri, Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Edhy bernama Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM).Baca juga: KPK Dalami Asal Uang yang Disita dari Rumah Dinas Edhy Prabowo
Sementara satu tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Tiga orang itu, yakni seorang pensiunan bernama Makmun Saleh, karyawan swasta Yanni Kainama, dan wiraswastawan Virza Irfa Islami.
Ketiganya akan diperiksa guna melengkapi berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/1/2021).Baca juga: Ditahan KPK 2 bulan, Edhy Prabowo Keluhkan Dirinya Tak Bisa Ketemu Keluarga
Dalam kasius ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Menteri KKP Safri, Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Edhy bernama Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM).Baca juga: KPK Dalami Asal Uang yang Disita dari Rumah Dinas Edhy Prabowo
Sementara satu tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Lihat Juga :