Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo, Wamenkomdigi: Kebebasan Pers Dilindungi UU
loading...

Wamenkomdigi Nezar Patri memberikan keterangan kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). FOTO/BINTI MUFARIDA
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menanggapi teror pengiriman paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo , Francisca Christy Rosana (Cica) pada Rabu, 20 Maret 2025. Nezar menegaskan kebebasan pers dilindungi undang-undang.
Untuk diketahui, Cica adalah salah satu host siniar Bocor Alus Politik yang tayang di kanal YouTube Tempo. Bocor Alus Politik merupakan podcast yang menyuguhkan bocoran hasil liputan yang akan terbit di Majalah Tempo.
"Ya kebebasan pers kan dilindungi oleh Undang-Undang Pers ya. Jadi kalau memang ada hal yang tidak sesuai, mungkin bisa disesuaikan dengan Undang-Undang pers," tegas Nezar kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Nezar menegaskan tidak lanjut kasus teror ini akan tergantung pada proses penyidikan dari pihak kepolisian. "Ya tergantung nanti penyidikannya gimana," katanya.
Nezar memastikan pemerintah akan mendukung kebebasan pers. Sehingga, dia berharap jika ada konflik ataupun tumpang tindih dalam pemberitaan bisa diselesaikan dengan UU.
"Ya kita mendukung yang namanya kebebasan pers, kita berharap kalau ada konflik bisa diselesaikan dengan undang-undang," katanya.
Untuk diketahui, Kantor Tempo mendapatkan kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Aksi teror berupa kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kiriman kepala babi itu pun dibenarkan oleh Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja.
"Benar," kata Bagja kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Untuk diketahui, Cica adalah salah satu host siniar Bocor Alus Politik yang tayang di kanal YouTube Tempo. Bocor Alus Politik merupakan podcast yang menyuguhkan bocoran hasil liputan yang akan terbit di Majalah Tempo.
"Ya kebebasan pers kan dilindungi oleh Undang-Undang Pers ya. Jadi kalau memang ada hal yang tidak sesuai, mungkin bisa disesuaikan dengan Undang-Undang pers," tegas Nezar kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Nezar menegaskan tidak lanjut kasus teror ini akan tergantung pada proses penyidikan dari pihak kepolisian. "Ya tergantung nanti penyidikannya gimana," katanya.
Nezar memastikan pemerintah akan mendukung kebebasan pers. Sehingga, dia berharap jika ada konflik ataupun tumpang tindih dalam pemberitaan bisa diselesaikan dengan UU.
"Ya kita mendukung yang namanya kebebasan pers, kita berharap kalau ada konflik bisa diselesaikan dengan undang-undang," katanya.
Untuk diketahui, Kantor Tempo mendapatkan kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Aksi teror berupa kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kiriman kepala babi itu pun dibenarkan oleh Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja.
"Benar," kata Bagja kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Lihat Juga :