KPK Telusuri Dugaan Uang Suap Benih Lobster ke Istri Edhy Prabowo
Kamis, 28 Januari 2021 - 14:14 WIB
loading...
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang telah berstatus tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan aliran uang suap benih lobster atau benur kepada Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi yang istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo .
Diduga uang tersebut diterima Iis dari Edhy dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin. Aliran tersebut ditelisik penyidik KPK saat memeriksa Tenaga Ahli Iis, Alayk Mubarrok. Alayk diduga mengetahui adanya aliran uang yang diterima Edhy dan istri, serta Amiril Mukminin dari para eksportir benur.
"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga Ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Kasus Suap Edhy Prabowo, Penyidik KPK Panggil Tiga Orang Saksi
KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.
Diduga uang tersebut diterima Iis dari Edhy dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin. Aliran tersebut ditelisik penyidik KPK saat memeriksa Tenaga Ahli Iis, Alayk Mubarrok. Alayk diduga mengetahui adanya aliran uang yang diterima Edhy dan istri, serta Amiril Mukminin dari para eksportir benur.
"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga Ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Kasus Suap Edhy Prabowo, Penyidik KPK Panggil Tiga Orang Saksi
KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.
Lihat Juga :