Revisi UU Pemilu, Jimly: Bukalah Ruang Lebih dari Dua Paslon di Pilpres 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021. Namun, saat ini justru wacana revisi UU Pemilu menjadi polemik. Bahkan, PPP dan PAN terang-terangan menolak dilakukan revisi UU Pemilu.
(Baca juga: Hanura Sebut Desain RUU Pemilu Bukan untuk Penguatan Demokrasi)
Anggota DPD Jimly Asshiddiqie mengatakan, masa depan demokrasi Pancasila salah satunya tergantung pada revisi UU Pemilu. (Baca juga: Pilkada 2022 dan 2023 Ditiadakan, Parpol Tak Bisa Ukur Kekuatan Jelang Pemilu 2024)
"Maka semua tokoh parpol dimohon berpikir jauh kedepan. 2024 tidak ada lagi petahana capres, tidak perlu gamang untuk inovasi dan berperbaikan," ujar Jimly melalui cuitannya di akun Instagram @jimly Asshiddiqie, dikutip Kamis (28/1/2021).
(Baca juga: Uji Kematangan UU Pemilu Butuh 15-20 Tahun, Perindo Usulkan Fraksi Threshold)
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta pihak-pihak terkait untuk menyisihkan dulu kepentingan jangka dekat, sempit, dan untuk diri sendiri maupun kelompok. "Utamakan kepentingan bangsa jauh ke depan," katanya.
Jimly meminta agar dalam revisi UU Pemilu nanti, dibuka ruang agar calon presiden (capres) dengan sengaja dibuat lebih dari dua pasangan calon (paslon) dan sistem pemilihan dua putaran dengan syarat sebaran dukungan nasional terpenuhi untuk kepentingan seluruh rakyat secara nasional.
"Presiden/Wapres, simbol keindonesiaan yang akan mempersatukan dan menggerakkan kemajuan Indonesia masa depan," tuturnya.
(Baca juga: Hanura Sebut Desain RUU Pemilu Bukan untuk Penguatan Demokrasi)
Anggota DPD Jimly Asshiddiqie mengatakan, masa depan demokrasi Pancasila salah satunya tergantung pada revisi UU Pemilu. (Baca juga: Pilkada 2022 dan 2023 Ditiadakan, Parpol Tak Bisa Ukur Kekuatan Jelang Pemilu 2024)
"Maka semua tokoh parpol dimohon berpikir jauh kedepan. 2024 tidak ada lagi petahana capres, tidak perlu gamang untuk inovasi dan berperbaikan," ujar Jimly melalui cuitannya di akun Instagram @jimly Asshiddiqie, dikutip Kamis (28/1/2021).
(Baca juga: Uji Kematangan UU Pemilu Butuh 15-20 Tahun, Perindo Usulkan Fraksi Threshold)
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta pihak-pihak terkait untuk menyisihkan dulu kepentingan jangka dekat, sempit, dan untuk diri sendiri maupun kelompok. "Utamakan kepentingan bangsa jauh ke depan," katanya.
Jimly meminta agar dalam revisi UU Pemilu nanti, dibuka ruang agar calon presiden (capres) dengan sengaja dibuat lebih dari dua pasangan calon (paslon) dan sistem pemilihan dua putaran dengan syarat sebaran dukungan nasional terpenuhi untuk kepentingan seluruh rakyat secara nasional.
"Presiden/Wapres, simbol keindonesiaan yang akan mempersatukan dan menggerakkan kemajuan Indonesia masa depan," tuturnya.
(maf)