Pilkada 2022 dan 2023 Ditiadakan, Parpol Tak Bisa Ukur Kekuatan Jelang Pemilu 2024

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:03 WIB
loading...
Pilkada 2022 dan 2023...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik soal ada tidaknya Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 terus berlangsung. Menurut peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, ketiadaan Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 akan memberatkan partai politik.

Menurutnya, jika tak ada pilkada pada 2022 dan 2023, akan banyak daerah yang kepala daerahnya akan mengakhiri jabatan pada 2022 dan 2023, jabatan mereka akan diisi oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh pemerintah.

Baca juga: Tanggapi Logo Baru PKS, Anies: Tambah Satu, Pelayan Rakyat


Lucius mengatakan, ketiadaan Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 bagi sebagian partai politik tentu memberatkan. Sebab, pilkada bisa menjadi momentum untuk pemanasan serta mengukur kekuatan menjelang Pemilu 2024. Jika pilkada dihilangkan, momentum pemanasan itu tak ada lagi, dan repotnya sejumlah figur yang mau melirik Pemilu 2024 sebagai capres atau cawapres juga tak bisa memanfaatkan momentum Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 untuk menjadi tahap awal penjajakan.
Baca Juga: Garda Revolusi Iran: Kami Mampu Tenggelamkan Kapal Perang AS

Apalagi, dengan kosongnya Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 , posisi kepala daerah akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk. Maka, potensi mereka bekerja untuk kepentingan penguasa di Pemilu 2024 akan sangat terbuka.

Baca juga: PDIP Untung jika Pilkada Serentak Digelar 2024, Anies Lemah karena Tak Punya Jabatan


"Ini kekhawatiran lain di samping terbatasnya kewenangan pejabat sementara dalam membuat kebijakan di daerah. Posisi pejabat sementara yang ditunjuk memang dengan mudah bisa dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan penguasa sendiri," tutur dia saat dihubungi SINDOnews, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Turki Kecam Serangan Rudal di Riyadh, Houthi Masih Bungkam

Maka, lanjut dia, keinginan untuk mempertahankan pilkada sesuai jadwal lama akan menjadi sikap yang akan dibela habis-habisan oleh fraksi-fraksi di DPR, yang tak mau peluang mereka di 2024 sejak awal sudah digerogoti oleh partai lain khususnya partai penguasa.

Baca juga: PDIP Ingin Pilkada Serentak Digelar 2024, Pengamat: Anies Kehilangan Panggung


Sayangnya, kata dia, posisi partai-partai terkait isu keserentakan pemilu ini belum cukup jelas di parlemen. Namun demikian, ia masih percaya bahwa dinamika politik yang berkembang di DPR akan memaksa perjalanan dan sikap masing-masing partai akan semakin jelas. Dan menurutnya, pertaruhan nanti akan banyak disesuaikan dengan kesepakatan fraksi-fraksi atas sejumlah isu krusial RUU Pemilu seperti presidential threshold, parliamentary threshold, dan sistem pemilu lainnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2181 seconds (0.1#10.140)