Uji Kematangan UU Pemilu Butuh 15-20 Tahun, Perindo Usulkan Fraksi Threshold
Rabu, 27 Januari 2021 - 13:41 WIB
loading...
Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq mengusulkan fraksi threshold dalam RUU Pemilu. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai politik yang tergabung dalam partai non parlemen mulai bersuara terkait munculnya draf Rancangan Undang-Undang ( RUU) Pemilu di DPR. Salah satunya Partai Perindo .
"UU pemilu kenapa harus dibahas di setiap 5 tahun. Apakah ini bagian penghabisan anggaran DPR, atau ingin membangun sebuah kartel politik. Bukankah sudah terlalu parah hasil pemilu 2019?," kata Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq saat dihubungi SINDOnews, Rabu (27/1/2021).
Rofiq menuturkan, hakikat pemilu itu menghargai suara rakyat. Karenanya, pernahkah hakikat tersebut terpikirkan oleh para dewan terhormat bahwa Pemilu 2019 telah membuang sebanyak 13 juta suara sah.
Baca juga: RUU Pemilu Dimulai, Pemerintah dan DPR Diingatkan Angka Moderat PT
Seharusnya, kata Rofiq, Undang-Undang Pemilu didesain dan diuji kematangannya setidak-tidak butuh waktu 15 sampai 20 tahun. Setelah itu baru dilakukan perubahan dengan menyesuaikan kelemahan-kelemahan dari undang-undang tersebut.
"UU pemilu kenapa harus dibahas di setiap 5 tahun. Apakah ini bagian penghabisan anggaran DPR, atau ingin membangun sebuah kartel politik. Bukankah sudah terlalu parah hasil pemilu 2019?," kata Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq saat dihubungi SINDOnews, Rabu (27/1/2021).
Rofiq menuturkan, hakikat pemilu itu menghargai suara rakyat. Karenanya, pernahkah hakikat tersebut terpikirkan oleh para dewan terhormat bahwa Pemilu 2019 telah membuang sebanyak 13 juta suara sah.
Baca juga: RUU Pemilu Dimulai, Pemerintah dan DPR Diingatkan Angka Moderat PT
Seharusnya, kata Rofiq, Undang-Undang Pemilu didesain dan diuji kematangannya setidak-tidak butuh waktu 15 sampai 20 tahun. Setelah itu baru dilakukan perubahan dengan menyesuaikan kelemahan-kelemahan dari undang-undang tersebut.
Lihat Juga :