Pemidanaan Kejahatan Ekosida

Kamis, 28 Januari 2021 - 06:10 WIB
loading...
A A A
Tujuannya adalah memanfaatkan kekuatan hukum pidana internasional untuk melindungi lingkungan global serta menyusun definisi hukum ekosida yang akan melengkapi pelanggaran internasional lainnya yang ada seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan genosida serta kejahatan agresi.

Kerusakan Bumi
Iklim ekstrem pada 2020 tampak sangat jelas. Itu ditandai kebakaran hutan yang belum pernah terjadi sebelumnya di seluruh dunia, tingkat penurunan es di kutub, banjir bandang terjadi merata, badai yang berulang di Atlantik, dan rekor suhu tinggi global. Itu semua adalah dampak dan bukti nyata keterkaitan antara eksploitasi sumber daya alam dan perusakan lingkungan hidup yang terjadi di berbagai belahan bumi ini.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, ada 23% dari kematian global yang berhubungan dengan dampak dan kerusakan lingkungan hidup. Jumlahnya mencapai 12,6 juta kematian per tahun. Kematian tersebar di enam region, masing-masing 3,8 juta jiwa di region Asia Tenggara, 3,5 juta jiwa di Region Pasifik Barat, 2,2 juta jiwa di Region Afrika, 1,4 juta jiwa di Region Eropa, 854.000 jiwa di Region Mediteranian Timur dan 847.000 jiwa di Region Amerika.

Menurut laporan Institut Akuntabilitas Iklim terbaru 2021, lebih dari sepertiga emisi di seluruh dunia sejak 1965 berasal dari 20 perusahaan minyak, gas alam, dan batu bara terbesar, sebagian besar kesalahan terletak pada negara maju. Emisi dari 1% orang terkaya di planet ini menyumbang lebih dari dua kali lipat dari 50% orang termiskin.

Tiga orang terkaya di dunia menguasai aset dengan nilai setara milik 600 juta orang pada 48 negara miskin. Saat ini, seperlima penduduk di negeri-negeri paling kaya menguasai 86% produk domestik bruto dunia, 82% pasar ekspor dunia, dan 68% penanaman modal langsung.

Panel Nusantara
Kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) makin parah terjadi dalam 20 tahun terakhir. Eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung tanpa memperhatikan norma-norma keadilan lingkungan, konflik struktural, pelanggaran HAM, dan kemiskinan.

Sebagian besar atau 86% kerusakan lingkungan hidup, konflik agrarian dan bencana ekologis bersumber dari ketimpangan penguasaan dan ekploitasi sumber daya alam bersumber dari aktivitas legal atau mendapatkan izin dari pemerintah (Walhi 2019).

Hal ini diperkuat oleh catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bahwa sebanyak 197 bencana terjadi di seluruh wilayah Indonesia pada awal tahun atau sejak 1-23 Januari 2021.

Dalam catatan hukum Uni Eropa yang diunggah oleh Environmental Justice Atlas, ada 81 aktivitas korporasi dan negara yang masuk kategori kejahatan ekosida, budaya ekosida, potensi ekosida di seluruh dunia. Di Indonesia ada dua titik, berada di Papua. Dalam catatan hukum Uni Eropa keduanya berstatus potential ekosida.

Pada Agustus 2012, sidang paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), memutuskan bahwa lumpur Lapindo adalah kejahatan ekosida. Karena memenuhi unsur kategori ekosida, yaitu berdampak sangat panjang, luas, dan tidak dapat dipulihkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)