Pemidanaan Kejahatan Ekosida
loading...
A
A
A
Langkah yang diambil Komnas HAM saat itu adalah segera mengajukan draf amendemen Undang-Undang No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan memasukkan ekosida sebagai bagian dari pelanggaran HAM yang berat. Kesalahan Komnas HAM dalam hal ini tidak menyertainya dengan menunjuk satu panel yang mengkaji dan mempersiapkan konsep ekosida agar pemidanaan terhadap praktik kejahatan ekosida bisa diwujudkan.
Meskipun demikian, jejak ekosida dalam politik hukum HAM di Indonesia sebenarnya sudah di pelopori oleh komnas HAM. Hanya saja, hingga kini Komnas HAM belum juga mengajukan draf amendemen itu ke DPR. Keadaan ini tentu mengecewakan publik, terutama bagi korban lumpur Lapindo.
Meskipun demikian, jejak ekosida dalam politik hukum HAM di Indonesia sebenarnya sudah di pelopori oleh komnas HAM. Hanya saja, hingga kini Komnas HAM belum juga mengajukan draf amendemen itu ke DPR. Keadaan ini tentu mengecewakan publik, terutama bagi korban lumpur Lapindo.
(bmm)