DPR Pastikan Jadwal Pilkada Masih Sesuai UU Lama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR RI memastikan jadwal pilkada yang diproyeksikan akan serentak di seluruh Indonesia tidak mengalami perubahan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) .
Karena, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Pemilu masih berupa draf, dan belum dibahas oleh DPR dan pemerintah. “Selama belum ada Undang-Undang baru terkait itu, ya tetap pakai Undang-Undang 10/2016,” kata anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin kepada MNC Portal Indonesia, Senin (25/1/2021).
Zulfikar menjelaskan, RUU Pemilu yang memuat tentang revisi UU Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pilkada ini memang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Tetapi, RUU ini belum diketok sebagai RUU usul inisiatif DPR sebagai hasil dari harmonisasi dan pembulatan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. “Jadi komentarnya nanti saja setelah diketok jadi RUU usul inisiatif DPR,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan dalam draf RUU Pemilu yang disepakati, keserentakan Pilkada akan mundur di 2027, bukan lagi di 2024 bersamaan dengan pemilu nasional. Sehingga, jadwal keserentakannya adalah 2024 Pemilu, 2027 Pilkada, 2029 Pemilu, 2032 Pilkada dan seterusnya. Hal ini pun akan mengubah jadwal keserentakan pilkada yang sudah diatur sebelumnya.
Baca Juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
Pelaksanaan pilkada serentak yang dimulai 2015 akan dinormalkan lagi. Sehingga, daerah yang melakukan Pilkada 2015 akan melakukan pilkada kembali di 2020, Pilkada 2017 seperti DKI Jakarta akan dilaksanakan 2022, dan Pilkada 2018 dilaksanakan di 2023 sehingga, keserentakan pilkada direncanakan pada 2027. “Ini yang berbeda dengan undang-undang yang sekarang, kalau sekarang (pilkada) serentak 2024, habis 2020 ini langsung 2024. 2022 dan 2023 nggak ada (di UU Pemilu) yang sekarang,” papar Doli, pada 15 Agustus 2020 lalu.
Karena, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Pemilu masih berupa draf, dan belum dibahas oleh DPR dan pemerintah. “Selama belum ada Undang-Undang baru terkait itu, ya tetap pakai Undang-Undang 10/2016,” kata anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin kepada MNC Portal Indonesia, Senin (25/1/2021).
Zulfikar menjelaskan, RUU Pemilu yang memuat tentang revisi UU Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pilkada ini memang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Tetapi, RUU ini belum diketok sebagai RUU usul inisiatif DPR sebagai hasil dari harmonisasi dan pembulatan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. “Jadi komentarnya nanti saja setelah diketok jadi RUU usul inisiatif DPR,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan dalam draf RUU Pemilu yang disepakati, keserentakan Pilkada akan mundur di 2027, bukan lagi di 2024 bersamaan dengan pemilu nasional. Sehingga, jadwal keserentakannya adalah 2024 Pemilu, 2027 Pilkada, 2029 Pemilu, 2032 Pilkada dan seterusnya. Hal ini pun akan mengubah jadwal keserentakan pilkada yang sudah diatur sebelumnya.
Baca Juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
Pelaksanaan pilkada serentak yang dimulai 2015 akan dinormalkan lagi. Sehingga, daerah yang melakukan Pilkada 2015 akan melakukan pilkada kembali di 2020, Pilkada 2017 seperti DKI Jakarta akan dilaksanakan 2022, dan Pilkada 2018 dilaksanakan di 2023 sehingga, keserentakan pilkada direncanakan pada 2027. “Ini yang berbeda dengan undang-undang yang sekarang, kalau sekarang (pilkada) serentak 2024, habis 2020 ini langsung 2024. 2022 dan 2023 nggak ada (di UU Pemilu) yang sekarang,” papar Doli, pada 15 Agustus 2020 lalu.
(cip)