PKS Setuju Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 Digelar, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tetap digelar. Hal ini agar pemerintah daerah (pemda) yang masa jabatan pimpinannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 itu bisa bekerja optimal
Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi termasuk DKI Jakarta yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022. Sedangkan yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023 ada 171 daerah yang meliputi 17 provinsi termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
"Kita setuju Pilkada 2022 dan 2023 dijalankan kembali dan diteguhkan dalam Revisi Undang-undang Pemilu yang sedang dibahas," ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Senin (18/1/2021).
Alasannya, kata dia, agar pemerintah daerah (Pemda) yang pimpinannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 itu bisa bekerja optimal. "Karena jika ditiadakan Pilkada 2022 dan 2023, maka akan ada ratusan Pemda punya pelaksana tugas (Plt) sebagai kepala daerahnya. Ini berpotensi mengganggu pelayanan publik," tutur ketua DPP PKS ini.
Dia pun membeberkan kenapa Pilkada DKI Jakarta dan 100 daerah lainnya belum pasti dilaksanakan pada tahun 2022. Yakni, karena Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan bahwa penyelenggaraan pilkada secara nasional akan dilakukan pada November 2024.
"Karena mengikut Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 201 setelah Pilkada Serentak 2020 semua pilkada disatukan di 2024," katanya.
Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi termasuk DKI Jakarta yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022. Sedangkan yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023 ada 171 daerah yang meliputi 17 provinsi termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
"Kita setuju Pilkada 2022 dan 2023 dijalankan kembali dan diteguhkan dalam Revisi Undang-undang Pemilu yang sedang dibahas," ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Senin (18/1/2021).
Alasannya, kata dia, agar pemerintah daerah (Pemda) yang pimpinannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 itu bisa bekerja optimal. "Karena jika ditiadakan Pilkada 2022 dan 2023, maka akan ada ratusan Pemda punya pelaksana tugas (Plt) sebagai kepala daerahnya. Ini berpotensi mengganggu pelayanan publik," tutur ketua DPP PKS ini.
Dia pun membeberkan kenapa Pilkada DKI Jakarta dan 100 daerah lainnya belum pasti dilaksanakan pada tahun 2022. Yakni, karena Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan bahwa penyelenggaraan pilkada secara nasional akan dilakukan pada November 2024.
"Karena mengikut Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 201 setelah Pilkada Serentak 2020 semua pilkada disatukan di 2024," katanya.
(zik)