JPPR Prediksi Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar, Ini Alasannya

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:30 WIB
loading...
JPPR Prediksi Pilkada...
Sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi, termasuk DKI Jakarta merupakan daerah yang masa jabatannya kepala daerahnya akan berakhir pada tahun 2022 mendatang Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif memprediksi Pilkada 2022 dan 2023 akan tetap dilaksanakan dengan dasar dari Undang-Undang Pemilu yang baru.

Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi, termasuk DKI Jakarta merupakan daerah yang masa jabatannya kepala daerahnya akan berakhir pada tahun 2022 mendatang.

Sedangkan yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023 mendatang ada 171 daerah yang meliputi 17 provinsi termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

"Amanah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 semua daerah yang berakhir di 2022 dan 2023 akan melakukan pemilihannya pada tahun 2024," ujar Muhammad Hanifah kepada SINDOnews, Rabu (20/1/2021).

Namun, kata dia, jika RUU Pemilu yang baru disahkan pada tahun 2021, yang didalamnya juga membahas Pilkada, maka akan ada konsekuensi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada secara otomatis tercabut.

"Artinya kalau ternyata di UU Pemilu yang baru menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 dibatalkan dan dikembalikan pada tahun 2022 dan 2023, maka pelaksanaan Pilkada di tahun tersebut bisa dilaksanakan," katanya.

Sebaliknya, dia mengatakan kalau ternyata di dalam UU Pemilu yang baru tidak membatalkan itu, maka Pilkada tetap lanjut di tahun 2024, dan daerah yang habis di tahun 2022 dan 2023 tentu akan diisi pelaksana tugas (Plt).

"Yang menarik jika 2022 dan 2023 tidak dilaksanakan Pilkada, maka kepala daerah akan diisi oleh Plt, artinya daerah akan berjalan dengan kebijakan yang tidak strategis," ungkapnya.

Kemudian, dia menuturkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menyiapkan 272 Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk tahun 2022 (101 daerah) dan 2023 (171 daerah).

"Angka yang cukup banyak untuk daerah yang diisi oleh Plt, alasan Pilkada 2020 tidak ditunda kan pemerintah menganggap bahwa 270 daerah jika diisi oleh Plt akan cukup merepotkan, maka alasan ini bisa juga dipakai untuk tahun 2022 dan 2023," ujarnya.

Di samping itu, dari sudut pandang peserta Pemilu, dia menilai Pilkada 2022 dan 2023 juga menjadi modal dasar peserta Pemilu untuk mengukur kekuatannya pada pertarungan di tahun 2024. Dia menambahkan, kalau Pilkada 2022 dan 2023 tidak dilaksanakan, maka modal peserta Pemilu untuk bertarung di 2024 akan tidak ada.

"Jadi, kalau prediksi saya bisa dipastikan Pilkada 2022 dan 2023 akan tetap dilaksanakan dengan dasar dari UU Pemilu yang baru," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
Mendagri Tegaskan Pemerintah...
Mendagri Tegaskan Pemerintah Belum Tentukan Waktu Bahas RUU Pemilu
MK Hari Ini Putuskan...
MK Hari Ini Putuskan UU Pemilu Soal Kampanye yang Dilakukan Presiden
MK: Foto Kampanye Tidak...
MK: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
MK Putuskan Gugatan...
MK Putuskan Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Siang ini
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
Rekonsiliasi Jadi Tantangan...
Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pilkada Serentak 2024
Masa Tenang Pilkada...
Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Pencoblosan 27 November
Resmi, 27 November 2024...
Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Rekomendasi
UTBK EduPro 2025: Kompetisi...
UTBK EduPro 2025: Kompetisi Nasional untuk Guru SMA, Dorong Profesionalisme Pengajar UTBK-SNBT di Indonesia
Wisatawan Asing Mulai...
Wisatawan Asing Mulai Berkurang, Ekonomi AS Diprediksi Rugi Rp1.511 Triliun
UTBK 2025 Dimulai Besok,...
UTBK 2025 Dimulai Besok, Perhatikan Tata Tertib Sebelum, Saat, dan Sesudah Ujian Berlangsung
Berita Terkini
Gelar Konsolidasi Hadapi...
Gelar Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029, Partai Perindo Matangkan Strategi Politik
8 menit yang lalu
Dewan Pers Tak Ingin...
Dewan Pers Tak Ingin Cawe-cawe soal Direktur JakTV Dijerat Kejagung
11 menit yang lalu
Lucky Hakim Disanksi...
Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri usai Liburan Tanpa Izin
35 menit yang lalu
Prabowo Sambut Wakil...
Prabowo Sambut Wakil Perdana Menteri Malaysia di Istana: Kawan Lama dari Masa Muda
51 menit yang lalu
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
56 menit yang lalu
Wasekjen MUI Bicara...
Wasekjen MUI Bicara Hukuman Pantas bagi Hakim Penerima Suap: Seumur Hidup atau Hukum Mati
56 menit yang lalu
Infografis
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved