JPPR Prediksi Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar, Ini Alasannya

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:30 WIB
loading...
JPPR Prediksi Pilkada...
Sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi, termasuk DKI Jakarta merupakan daerah yang masa jabatannya kepala daerahnya akan berakhir pada tahun 2022 mendatang Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif memprediksi Pilkada 2022 dan 2023 akan tetap dilaksanakan dengan dasar dari Undang-Undang Pemilu yang baru.

Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi, termasuk DKI Jakarta merupakan daerah yang masa jabatannya kepala daerahnya akan berakhir pada tahun 2022 mendatang.

Sedangkan yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023 mendatang ada 171 daerah yang meliputi 17 provinsi termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

"Amanah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 semua daerah yang berakhir di 2022 dan 2023 akan melakukan pemilihannya pada tahun 2024," ujar Muhammad Hanifah kepada SINDOnews, Rabu (20/1/2021).Baca juga: Baru Sandi Diyakini Figur Kuat yang Bikin Anies Baswedan Tak Bisa Santai

Namun, kata dia, jika RUU Pemilu yang baru disahkan pada tahun 2021, yang didalamnya juga membahas Pilkada, maka akan ada konsekuensi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada secara otomatis tercabut.

"Artinya kalau ternyata di UU Pemilu yang baru menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 dibatalkan dan dikembalikan pada tahun 2022 dan 2023, maka pelaksanaan Pilkada di tahun tersebut bisa dilaksanakan," katanya.Baca juga: PKS Setuju Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 Digelar, Ini Alasannya

Sebaliknya, dia mengatakan kalau ternyata di dalam UU Pemilu yang baru tidak membatalkan itu, maka Pilkada tetap lanjut di tahun 2024, dan daerah yang habis di tahun 2022 dan 2023 tentu akan diisi pelaksana tugas (Plt).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
UU Pemilu Digugat 2...
UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Ambang Batas Parlemen...
Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan, PDIP Masih Kaji Besarannya
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Rekomendasi
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Khasiat Surat Al Waqiah...
Khasiat Surat Al Waqiah yang Jarang Diketahui: Rezeki Lancar, Hidup Berkah hingga Wajah Bercahaya di Akhirat
Berita Terkini
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved