JPPR Prediksi Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar, Ini Alasannya

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:30 WIB
loading...
JPPR Prediksi Pilkada...
Sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi, termasuk DKI Jakarta merupakan daerah yang masa jabatannya kepala daerahnya akan berakhir pada tahun 2022 mendatang Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif memprediksi Pilkada 2022 dan 2023 akan tetap dilaksanakan dengan dasar dari Undang-Undang Pemilu yang baru.

Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi, termasuk DKI Jakarta merupakan daerah yang masa jabatannya kepala daerahnya akan berakhir pada tahun 2022 mendatang.

Sedangkan yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023 mendatang ada 171 daerah yang meliputi 17 provinsi termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

"Amanah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 semua daerah yang berakhir di 2022 dan 2023 akan melakukan pemilihannya pada tahun 2024," ujar Muhammad Hanifah kepada SINDOnews, Rabu (20/1/2021).Baca juga: Baru Sandi Diyakini Figur Kuat yang Bikin Anies Baswedan Tak Bisa Santai

Namun, kata dia, jika RUU Pemilu yang baru disahkan pada tahun 2021, yang didalamnya juga membahas Pilkada, maka akan ada konsekuensi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada secara otomatis tercabut.

"Artinya kalau ternyata di UU Pemilu yang baru menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 dibatalkan dan dikembalikan pada tahun 2022 dan 2023, maka pelaksanaan Pilkada di tahun tersebut bisa dilaksanakan," katanya.Baca juga: PKS Setuju Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 Digelar, Ini Alasannya

Sebaliknya, dia mengatakan kalau ternyata di dalam UU Pemilu yang baru tidak membatalkan itu, maka Pilkada tetap lanjut di tahun 2024, dan daerah yang habis di tahun 2022 dan 2023 tentu akan diisi pelaksana tugas (Plt).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Rekomendasi
Top Skor Piala Dunia...
Top Skor Piala Dunia 2026: Mampukah Messi Goyang Dominasi Eropa?
Cinta Laura Biayai Sekolah...
Cinta Laura Biayai Sekolah Asisten hingga Lulus SMA, Alasannya Bikin Haru
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Berita Terkini
Cita-cita Prabowo 14...
Cita-cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Punya Taraf Hidup Tak Kalah dari Singapura
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved