Ini Rincian SE Penanganan Perkara TUN Setelah UU Cipta Kerja Disahkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Badilmiltun Mahkamah Agung (MA) Lulik Tri Cahyaningrum telah meneken Surat Edaran (SE) penanganan perkara tata usaha negara (TUN) guna mengatasi kekosongan hukum setelah disahkan dan berlakunya UU Cipta Kerja .
Secara spesifik SE tersebut yakni SE Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanganan Pendaftaran Perkara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
SE tertanggal 8 Januari 2021 ini ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh Indonesia.
(Baca: MA Terbitkan SE Penanganan Perkara TUN Sikapi Kekosongan Hukum Paska UU Ciptaker)
Pada bagian lima "Isi Edaran" tercantum bahwa dalam hal masih ada masyarakat yang mengajukan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN pasca lahirnya UU Cipta Kerja, maka ada tiga hal yang perlu disampaikan untuk dijalankan.
Pertama, Kepaniteraan Pengadilan agar secara aktif menjelaskan kepada masyarakat pencari keadilan yang mendaftarkan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan mengenai dihapuskannya ketentuan pasal 53 ayat (4) dan (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Khususnya yang berkaitan dengan pengaturan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pemohonan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegas Dirjen Badilmiltun MA dalam isi SE, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (25/1/2021).
(Baca: Putusan MA Jadi Tamparan, DKPP Diminta Harus Ambil Tindakan)
Kedua, jika masyarakat pencari keadilan masih ada yang berkeinginan untuk mendaftarkan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN, maka Pengadilan hendaknya berpedoman pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Yang mengatur bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya," bunyi isi SE.
Ketiga, tata cara mengenai penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan.
Pada bagian akhir SE, Dirjen Badilmiltun MA Lulik Tri Cahyaningrum menyatakan, SE ini dapat dijadikan pedoman penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan pasca lahirnya UU Cipta Kerja sampai dengan diterbitkan peraturan pelaksanaan ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja yang telah mengubah ketentuan Pasal 53 ayat (5) UU Administrasi Pemerintahan.
"Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan oleh Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia," ujar Lulik.
Secara spesifik SE tersebut yakni SE Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanganan Pendaftaran Perkara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
SE tertanggal 8 Januari 2021 ini ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh Indonesia.
(Baca: MA Terbitkan SE Penanganan Perkara TUN Sikapi Kekosongan Hukum Paska UU Ciptaker)
Pada bagian lima "Isi Edaran" tercantum bahwa dalam hal masih ada masyarakat yang mengajukan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN pasca lahirnya UU Cipta Kerja, maka ada tiga hal yang perlu disampaikan untuk dijalankan.
Pertama, Kepaniteraan Pengadilan agar secara aktif menjelaskan kepada masyarakat pencari keadilan yang mendaftarkan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan mengenai dihapuskannya ketentuan pasal 53 ayat (4) dan (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Khususnya yang berkaitan dengan pengaturan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pemohonan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegas Dirjen Badilmiltun MA dalam isi SE, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (25/1/2021).
(Baca: Putusan MA Jadi Tamparan, DKPP Diminta Harus Ambil Tindakan)
Kedua, jika masyarakat pencari keadilan masih ada yang berkeinginan untuk mendaftarkan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN, maka Pengadilan hendaknya berpedoman pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Yang mengatur bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya," bunyi isi SE.
Ketiga, tata cara mengenai penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan.
Pada bagian akhir SE, Dirjen Badilmiltun MA Lulik Tri Cahyaningrum menyatakan, SE ini dapat dijadikan pedoman penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan pasca lahirnya UU Cipta Kerja sampai dengan diterbitkan peraturan pelaksanaan ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja yang telah mengubah ketentuan Pasal 53 ayat (5) UU Administrasi Pemerintahan.
"Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan oleh Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia," ujar Lulik.
(muh)