Ini Rincian SE Penanganan Perkara TUN Setelah UU Cipta Kerja Disahkan
Senin, 25 Januari 2021 - 17:46 WIB
loading...
SE ini dapat dijadikan pedoman penanganan pendaftaran perkara sampai dengan diterbitkan peraturan pelaksanaan ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Badilmiltun Mahkamah Agung (MA) Lulik Tri Cahyaningrum telah meneken Surat Edaran (SE) penanganan perkara tata usaha negara (TUN) guna mengatasi kekosongan hukum setelah disahkan dan berlakunya UU Cipta Kerja .
Secara spesifik SE tersebut yakni SE Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanganan Pendaftaran Perkara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
SE tertanggal 8 Januari 2021 ini ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh Indonesia.
(Baca: MA Terbitkan SE Penanganan Perkara TUN Sikapi Kekosongan Hukum Paska UU Ciptaker)
Pada bagian lima "Isi Edaran" tercantum bahwa dalam hal masih ada masyarakat yang mengajukan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN pasca lahirnya UU Cipta Kerja, maka ada tiga hal yang perlu disampaikan untuk dijalankan.
Secara spesifik SE tersebut yakni SE Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanganan Pendaftaran Perkara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
SE tertanggal 8 Januari 2021 ini ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh Indonesia.
(Baca: MA Terbitkan SE Penanganan Perkara TUN Sikapi Kekosongan Hukum Paska UU Ciptaker)
Pada bagian lima "Isi Edaran" tercantum bahwa dalam hal masih ada masyarakat yang mengajukan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN pasca lahirnya UU Cipta Kerja, maka ada tiga hal yang perlu disampaikan untuk dijalankan.
Lihat Juga :