Putusan MA Jadi Tamparan, DKPP Diminta Harus Ambil Tindakan
Minggu, 01 November 2020 - 23:05 WIB
loading...
Ketua Umum GPPB Abraham menilai putusan MA yang mengabulkan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak adalah peringatan terhadap KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa (GPPB) Abraham menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak adalah peringatan terhadap KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir.
Abraham meminta seluruh komisioner dari kedua instansi itu dicopot.“Saya kira Ini peringatan dan tamparan keras ya bagi keduanya (KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir), harusnya malu, marwah mereka seperti tidak ada lagi, sebaiknya mereka mengundurkan diri atau DKPP harus mengambil langkah tegas mencopot seluruh komisionernya,” ujar Abraham, di Jakarta, Minggu (1/11/2020).
Dia menegaskan, pelaksanaan pilkada yang adil sangat ditentukan oleh Bawaslu dan KPU. Untuk itu, kata Abraham, kerja profesional dan proporsional sangat diharapkan.
“Menjunjung tinggi independensi dan netralitas adalah tanggung jawab besar yang tidak bisa ditawar,” tandasnya.(Baca juga: Karangan Bunga 'Telah Selamatkan Demokrasi' Terpampang di Gedung MA )
Dia mengatakan, KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir telah membuat keputusan tak terukur dan menimbulkan opini liar di masyarakat. “Keputusan yang tak terukur dan gegabah, bagaimana mungkin bisa dibatalkan MA kalau misalkan sudah memalui pertimbangan yang matang,” ujarnya.
Abraham meminta seluruh komisioner dari kedua instansi itu dicopot.“Saya kira Ini peringatan dan tamparan keras ya bagi keduanya (KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir), harusnya malu, marwah mereka seperti tidak ada lagi, sebaiknya mereka mengundurkan diri atau DKPP harus mengambil langkah tegas mencopot seluruh komisionernya,” ujar Abraham, di Jakarta, Minggu (1/11/2020).
Dia menegaskan, pelaksanaan pilkada yang adil sangat ditentukan oleh Bawaslu dan KPU. Untuk itu, kata Abraham, kerja profesional dan proporsional sangat diharapkan.
“Menjunjung tinggi independensi dan netralitas adalah tanggung jawab besar yang tidak bisa ditawar,” tandasnya.(Baca juga: Karangan Bunga 'Telah Selamatkan Demokrasi' Terpampang di Gedung MA )
Dia mengatakan, KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir telah membuat keputusan tak terukur dan menimbulkan opini liar di masyarakat. “Keputusan yang tak terukur dan gegabah, bagaimana mungkin bisa dibatalkan MA kalau misalkan sudah memalui pertimbangan yang matang,” ujarnya.
Lihat Juga :