Putusan MA Jadi Tamparan, DKPP Diminta Harus Ambil Tindakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa (GPPB) Abraham menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak adalah peringatan terhadap KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir.
Abraham meminta seluruh komisioner dari kedua instansi itu dicopot.“Saya kira Ini peringatan dan tamparan keras ya bagi keduanya (KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir), harusnya malu, marwah mereka seperti tidak ada lagi, sebaiknya mereka mengundurkan diri atau DKPP harus mengambil langkah tegas mencopot seluruh komisionernya,” ujar Abraham, di Jakarta, Minggu (1/11/2020).
Dia menegaskan, pelaksanaan pilkada yang adil sangat ditentukan oleh Bawaslu dan KPU. Untuk itu, kata Abraham, kerja profesional dan proporsional sangat diharapkan.
“Menjunjung tinggi independensi dan netralitas adalah tanggung jawab besar yang tidak bisa ditawar,” tandasnya.( )
Dia mengatakan, KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir telah membuat keputusan tak terukur dan menimbulkan opini liar di masyarakat. “Keputusan yang tak terukur dan gegabah, bagaimana mungkin bisa dibatalkan MA kalau misalkan sudah memalui pertimbangan yang matang,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, keputusan tersebut telah menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa telah terjadi dugaan upaya penjegalan salah satu pasangan calon yang akan dipilih masyarakat.
Lebih lanjut dia mengapresiasi MA yang telah menganulir keputusan diskualifikasi tersebut. Putusan MA itu dikatakannya telah mencegah terjadinya konflik di masyarakat.
“MA telah mengeluarkan putusan yang benar dan adil, sehingga potensi kegaduhan dan konflik horizontal antar pendukung di masyarakat Ogan Ilir dapat tercegah,” tuturnya.( )
Lihat Juga: PKB di Tahun Politik 2024: Menjaga Soliditas dan Memperkuat Peran di Panggung Politik Nasional
Abraham meminta seluruh komisioner dari kedua instansi itu dicopot.“Saya kira Ini peringatan dan tamparan keras ya bagi keduanya (KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir), harusnya malu, marwah mereka seperti tidak ada lagi, sebaiknya mereka mengundurkan diri atau DKPP harus mengambil langkah tegas mencopot seluruh komisionernya,” ujar Abraham, di Jakarta, Minggu (1/11/2020).
Dia menegaskan, pelaksanaan pilkada yang adil sangat ditentukan oleh Bawaslu dan KPU. Untuk itu, kata Abraham, kerja profesional dan proporsional sangat diharapkan.
“Menjunjung tinggi independensi dan netralitas adalah tanggung jawab besar yang tidak bisa ditawar,” tandasnya.( )
Dia mengatakan, KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir telah membuat keputusan tak terukur dan menimbulkan opini liar di masyarakat. “Keputusan yang tak terukur dan gegabah, bagaimana mungkin bisa dibatalkan MA kalau misalkan sudah memalui pertimbangan yang matang,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, keputusan tersebut telah menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa telah terjadi dugaan upaya penjegalan salah satu pasangan calon yang akan dipilih masyarakat.
Lebih lanjut dia mengapresiasi MA yang telah menganulir keputusan diskualifikasi tersebut. Putusan MA itu dikatakannya telah mencegah terjadinya konflik di masyarakat.
“MA telah mengeluarkan putusan yang benar dan adil, sehingga potensi kegaduhan dan konflik horizontal antar pendukung di masyarakat Ogan Ilir dapat tercegah,” tuturnya.( )
Lihat Juga: PKB di Tahun Politik 2024: Menjaga Soliditas dan Memperkuat Peran di Panggung Politik Nasional
(dam)