Pemerintah Dinilai Tak Serius Hadapi Uji Materi, MK Diminta Tolak UU Ciptaker

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:53 WIB
loading...
Pemerintah Dinilai Tak...
Tim Buruh Menggugat menyayangkan sikap DPR dan Pemerintah yang tidak siap menjawab permohonan penggugat dalam sidang judicial review UU Ciptaker. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sidang Gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki sidang ke empat. Tim Buruh Menggugat menyayangkan sikap DPR dan Pemerintah yang tidak siap menjawab permohonan penggugat dalam sidang tersebut.

Ketua Tim Buruh Menggugat, Hotma Sitompul sangat menyesalkan pemerintah dan DPR tidak siap menjawab permohonan penggugat. Menurutnya, hal itu sungguh menunjukan ketidakseriusan DPR dan Pemerintah dalam menangani judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. "Kami harap Presiden Joko Widodo menegur wakilnya. Perhatikanlah rakyat kecil. Mudah mudahan ini bisa menggugah hati mereka para pemangku kepentingan penguasa ini," kata Hotma dalam tayangan video YouTube yang beredar, Rabu (20/1/2021). Baca juga: DPR Berhalangan Hadir, MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja yang Digugat 3 Advokat

Anggota Tim Buruh Menggugat lainnya, Nasep menjelaskan, keterangan Pemerintah dan DPR yang disampaikan sudah lewat tenggang waktu. Sebab, didalam peraturan MK pasal 13 ayat 2 jelas dinyatakan bahwa keterangan pemerintah dan DPR itu disampaikan maksimal tujuh hari setelah adanya permohonan di Majelis. Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, KSPI: Kembalinya Rezim Upah Murah

Tim, kata Nasep sudah mengajukan dari November 2020. Bahkan dibuat 12 rangkap yang artinya draft permohonan dibagi dua. Satu untuk DPR dan satu untuk pemerintah. Belum lagi situs MK sudah di upload ketika tim mengajukan permohonan. Sehingga dengan jangka waktu tersebut, tidak ada alasan DPR dan pemerintah tidak siap menyampaikan keterangan. Kalau faktanya tidak siap, berarti ada indikasi untuk mengabaikan permohonan ini. "Untuk itu, kami menyampaikan kepada majelis hakim untuk tidak menerima pernyataan yang disampaikan pemerintah dan DPR. Karena dalam undang undang MK sendiri sebenarnya keterangan Presiden dan pemerintah itu bersifat fakultatif. Kalau Kita lihat kata katanya dapat bukan wajib," ungkapnya. Baca juga: Demokrat Kritisi Pasal 6 UU Cipta Kerja

Atas dasar itu, kata dia, dalam persidangan, pemerintah atau DPR bisa menyampaikan ataupun bisa juga tidak menyampaikan. Karena sudah melewati tenggat waktu, Tim secara tegas memohon agar keterangan nanti yang disampaikan itu ditolak atau paling tidak dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim konstitusi. "Kami berharap majelis bisa memenuhi rasa keadilan agar jalanya persidangan betul betul mencerminkan fair dan adil," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 9: Hidup Mila Semakin Rumit, Elin Masih Dihantui Mantan Suaminya
Telepon dari Customer...
Telepon dari Customer Bikin Syok! Siapa Sosok yang Sebenarnya Dibonceng Ojol Ini?
Mengenal Penyakit Lyme,...
Mengenal Penyakit Lyme, Infeksi yang Diidap Bella Hadid hingga Sebabkan Gejala Kronis
Berita Terkini
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved