Pemerintah Dinilai Tak Serius Hadapi Uji Materi, MK Diminta Tolak UU Ciptaker

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:53 WIB
loading...
Pemerintah Dinilai Tak...
Tim Buruh Menggugat menyayangkan sikap DPR dan Pemerintah yang tidak siap menjawab permohonan penggugat dalam sidang judicial review UU Ciptaker. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sidang Gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki sidang ke empat. Tim Buruh Menggugat menyayangkan sikap DPR dan Pemerintah yang tidak siap menjawab permohonan penggugat dalam sidang tersebut.

Ketua Tim Buruh Menggugat, Hotma Sitompul sangat menyesalkan pemerintah dan DPR tidak siap menjawab permohonan penggugat. Menurutnya, hal itu sungguh menunjukan ketidakseriusan DPR dan Pemerintah dalam menangani judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. "Kami harap Presiden Joko Widodo menegur wakilnya. Perhatikanlah rakyat kecil. Mudah mudahan ini bisa menggugah hati mereka para pemangku kepentingan penguasa ini," kata Hotma dalam tayangan video YouTube yang beredar, Rabu (20/1/2021). Baca juga: DPR Berhalangan Hadir, MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja yang Digugat 3 Advokat

Anggota Tim Buruh Menggugat lainnya, Nasep menjelaskan, keterangan Pemerintah dan DPR yang disampaikan sudah lewat tenggang waktu. Sebab, didalam peraturan MK pasal 13 ayat 2 jelas dinyatakan bahwa keterangan pemerintah dan DPR itu disampaikan maksimal tujuh hari setelah adanya permohonan di Majelis. Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, KSPI: Kembalinya Rezim Upah Murah

Tim, kata Nasep sudah mengajukan dari November 2020. Bahkan dibuat 12 rangkap yang artinya draft permohonan dibagi dua. Satu untuk DPR dan satu untuk pemerintah. Belum lagi situs MK sudah di upload ketika tim mengajukan permohonan. Sehingga dengan jangka waktu tersebut, tidak ada alasan DPR dan pemerintah tidak siap menyampaikan keterangan. Kalau faktanya tidak siap, berarti ada indikasi untuk mengabaikan permohonan ini. "Untuk itu, kami menyampaikan kepada majelis hakim untuk tidak menerima pernyataan yang disampaikan pemerintah dan DPR. Karena dalam undang undang MK sendiri sebenarnya keterangan Presiden dan pemerintah itu bersifat fakultatif. Kalau Kita lihat kata katanya dapat bukan wajib," ungkapnya. Baca juga: Demokrat Kritisi Pasal 6 UU Cipta Kerja

Atas dasar itu, kata dia, dalam persidangan, pemerintah atau DPR bisa menyampaikan ataupun bisa juga tidak menyampaikan. Karena sudah melewati tenggat waktu, Tim secara tegas memohon agar keterangan nanti yang disampaikan itu ditolak atau paling tidak dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim konstitusi. "Kami berharap majelis bisa memenuhi rasa keadilan agar jalanya persidangan betul betul mencerminkan fair dan adil," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Bukan Sakit Biasa, Mas...
Bukan Sakit Biasa, Mas Den Ungkap Kejanggalan sebelum Ayahnya Meninggal
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved