5 Tahun Buron, Koruptor Kegiatan Fiktif Kemenkes Tertangkap di Bekasi

Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:48 WIB
loading...
A A A
(Baca: Bacakan Pleidoi, Jaksa Pinangki Sebut Perbuatannya Mempermalukan Kejaksaan dan Keluarga)

Ashari menjelaskan, pada 2016 Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Nurdiana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurdiana membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Empat Tahun Jadi Pacar Irina Shayk, Dosa Ronaldo Pernah Salah Kirim Foto Cewek

"Kalau masih ada sisa uang pengganti yang belum dibayar, maka terpidana wajib membayar sisanya dengan sukarela atau menyita harta bendanya atau menjalani pidana penjara sesuai yang disebutkan dalam vonis pengadilan," kata Ashari.
(muh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)