5 Tahun Buron, Koruptor Kegiatan Fiktif Kemenkes Tertangkap di Bekasi
Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Dor! Buron Penggelapan 7 Motor dengan Modus Beli Rokok Akhirnya Menyerah)
"Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan. Nurdiana telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015. Saat ditangkap terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya," tegas Ashari saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Baca juga : Pendidikan Kebencanaan Mendesak Diperkuat
Dia membeberkan, perkara terpidana Nurdiana yakni pengadaan fiktif barang dan jasa di Kementerian Kesehatan pada 2010. Nurdiana telah divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahkan wewenang, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp245,6 juta.
"Pukul 22.21 WIB malam tadi (Kamis malam), Nurdiana telah dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses eksekusi," ujarnya.
"Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan. Nurdiana telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015. Saat ditangkap terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya," tegas Ashari saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Baca juga : Pendidikan Kebencanaan Mendesak Diperkuat
Dia membeberkan, perkara terpidana Nurdiana yakni pengadaan fiktif barang dan jasa di Kementerian Kesehatan pada 2010. Nurdiana telah divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahkan wewenang, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp245,6 juta.
"Pukul 22.21 WIB malam tadi (Kamis malam), Nurdiana telah dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses eksekusi," ujarnya.
Lihat Juga :